JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih mengevaluasi soal penerapan ganjil genap terkait munculnya klaster Covid-19 di transportasi umum.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, evaluasi dilakukan untuk mempertimbangkan lebih lanjut apakah nantinya aturan ganjil genap kembali dicabut atau tetap diteruskan.
"Kami selalu transparan dan menggunakan data dan menyampaikan data itu lengkap, jadi keputusan kebijakan selalu merujuk pada angka yang senyatanya terjadi di lapangan," ujar Anies, Selasa (8/9/2020).
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, DKI Diminta Evaluasi Kebijakan Ganjil Genap
10 September
Ketika dipertegas soal nasib ganjil genap akan dilanjutkan atau tidak, Anies menegaskan bahwa keputusan soal itu akan disampaikan pada akhir masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, yakni pada 10 September nanti.
"Kita sedang menyiapkan satu paket bersama dengan nanti berakhirnya siklus PSBB. Karena PSBB kita berakhir tanggal 9, saat itu kita akan sampaikan paket kebijakan untuk fase berikutnya. Nanti akan diumumkan semuanya," kata Anies.
Seperti diketahui, sebelumnya Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang sekaligus Kepala BNPB Doni Monardo menyampaikan bahwa efek ganjil genap membuat peningkatan jumlah penumpang KRL dan Transjakarta.
Klaster baru
Kondisi tersebut memicu timbulnya klaster baru di sektor transportasi umum karena berdasarkan data, sebanyak 62 persen dari 944 pasien Covid-19 yang menjalani perawatan di Rusah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 Wisma Atlet merupakan pengguna transportasi umum.
Baca juga: Ada Klaster Covid-19 di Transportasi Umum, Transportasi yang Mana?
"Didapatkan data bahwa setelah adanya kebijakan ganjil genap untuk DKI Jakarta terdapat peningkatan untuk transportasi kereta api sebesar 3,5 persen, dari rata-rata 400.000 penumpang per hari," ucap Doni.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 juga meminta ke Pemerintah DKI untuk melakukan evaluasi, sehingga upaya untuk mengurangi kerumunan bisa terlaksana.
Doni juga sudah mengingatkan kepada Kementerian PAN RB dan Juga BUMN, untuk membatasi mencegah karyawannya yang menggunakan transportasi publik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.