JAKARTA, KOMPAS.com – Waktu dispensasi perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hampir mencapai pengujungnya.
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Lalu Hedwin Hanggara mengatakan, dispensasi perpanjangan SIM dilakukan untuk menghindari penumpukan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku.
Hal ini juga dilakukan untuk mendukung program pemerintah kala itu yang gencar menyosialisasikan social distancing atau jaga jarak, serta work from home atau kerja dari rumah.
Baca juga: Begini Rendering Generasi Baru Yamaha R25
Lantas, sebetulnya siapa yang berhak mendapatkan dispensasi perpanjangan SIM? Mengingat masih banyak masyarakat yang belum mengerti ada program ini.
“Jadi dispensasi diberikan bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada 17 Maret sampai 29 Mei 2020,” ujar Hedwin kepada Kompas.com, Selasa (25/8/2020).
“Pada tanggal 31 Agustus 2020 adalah hari terakhir masa dispensasi SIM,” katanya.
Hedwin juga mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah dispensasi SIM akan kembali diperpanjang.
“Ketentuan dilanjut atau tidak, tergantung keputusan Korlantas Polri,” ucap Hedwin.
Mulai Normal
Untuk kondisi saat ini sendiri, diklaim sudah mulai normal. Artinya tak ada lagi penumpukan yang terjadi di gerai SIM atau Satpas. Penerapan protokol kesehatan juga tetap dilakukan seperti menjaga jarak, wajib mengenakan masker, dan lainnya.
"Sejak pertengan Juli lalu sebenarnya sudah kondusif yah, sudah mulai normal tanpa antrean yang menumpuk di Satpas. Protokol kesehatan tetap kami lakukan dan diharapkan pemohon juga tetap menjaga kedisiplinannya," ucap Hedwin.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.