JAKARTA, KOMPAS.com - Praktik curang seperti melakukan ukir ulang tapak (suntikan), banyak dilakukan pedagang ban mobil atau sepeda motor. Umumnya, hal itu sering dimanfaatkan penjual ban bekas dipinggir jalan.
Intinya, para pengguna mobil atau motor harus ektra hati-hati ketika membeli ban. Sebab, jika tidak teliti, akan berujung fatal karena ban merupakan komponen yang cukup penting pada kendaraan.
Oleh sebab itu, untuk terhindar dari masalah tersebut, pemilik kendaraan wajib tahu ciri ban suntikan yang dijual di toko ban bekas pinggir jalan. On Vehicle Test PT Gajah Tunggal Tbk, Zulpata Zainal, memberikan sedikit tipsnya.
Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan Penumpang Jika Naik Bus yang Ugal-ugalan?
Paling utama, bisa dilihat dari garis warna yang ada pada ban tersebut. Jika dibuka tidak memiliki garis yang berwarna di telapkannya, maka dipastikan itu bukan ban baru.
Kedua, bisa dilihat juga dari ulir apakah terlihat rapi atau tidak. Biasanya, kalau yang suntikan itu dibuat ulang secara manual sehingga permukaannya tidak akan rata.
Baca juga: Tekan Potensi Kecelakaan, Ini Blind Spot pada Truk
“Secara harga sudah pasti lebih murah. Sebab, tidak ada biaya produksi lagi, hanya diukir oleh mereka,” kata Zulpata.
Kesimpulannya, ban yang diukir ulang itu apabila digunakan akan sangat berbahaya. Sebab, sebenarnya ban tersebut sudah tipis dan tidak layak pakai. Potensi meledak cukup besar, terutama ketika kendaraan terebut melaju kencang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.