Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Naik Skuter, Sepeda, Otopet Listrik

Kompas.com - 14/08/2020, 08:22 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengeluarkan regulasi mengenai penggunaan kendaraan tertentu yang menggunakan penggerak motor listrik.

Teknis regulasinya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 yang diundangkan pada 22 Juni lalu.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, adanya aturan ini berlaku umum, artinya tidak hanya untuk layanan berbasis aplikasi, Grabwheels.

Baca juga: Regulasi Keluar, Kemenhub Resmikan Kembali Layanan Grabwheels

"Permenhub ini untuk semua, bukan hanya untuk layanan yang ada saat ini, tapi bagi setiap individu, termasuk pemilik yang menggunakan kendaraan tersebut. Teknisnya dijelaskan regulasi ini berlaku bagi lima kendaraan dengan penggerak motor listrik," kata Budi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/8/2020).

 Sejumlah skuter listrik Grab Wheels diparkirkan di salah satu lokasi parkir GrabWheels di FX Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).KOMPAS.com/HILEL HODAWYA Sejumlah skuter listrik Grab Wheels diparkirkan di salah satu lokasi parkir GrabWheels di FX Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).

Diketahui untuk jenis kendaraan yang dimaksud dalam Permenhub tersebut dijelaskan dalam Pasal 2, ayat (1) dan (2) yakni ;

(1) Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik terdiri atas:
a. Skuter Listrik;
b. Sepeda Listrik;
c. Hoverboard;
d. Sepeda Roda Satu (Unicycle); dan
e. Otopet.

(2) Kendaraan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki baterai dan motor penggerak yang menyatu dengan kuat pada saat dioperasikan.

Dalam regulasi tersebut juga dijelaskan bahwa masing-masing kendaraan yang digunakan juga harus memiliki kelengkapan untuk mendukung keselamatan. Contoh seperti skuter listrik yang wajib dilengkapi lampu, klakson, alat pemantul cahaya, lalu batas kecepatan tak lebih dari 25 kpj.

Hal tersebut juga berlaku untuk sepeda listik, sementara hoverboard, otopet, dan unicycle, batas kecepatan paling tinggi hanya 6 kpj. Nantinya kelengkapan tersebut akan menjadi standar yang wajib ditaati pemilik atau penggunaannya.

Baca juga: Kemenhub Percepat Penggunaan Kendaraan Listrik

Rally Wisata 2019 diselenggarakan di Monumen Nasional, Jakarta, Minggu (22/12/2019) mulai pukul 09.00 WIBKOMPAS.com/Ruly Rally Wisata 2019 diselenggarakan di Monumen Nasional, Jakarta, Minggu (22/12/2019) mulai pukul 09.00 WIB

Tidak hanya itu, penggunaannya juga tidak bisa sembarangan karena ada aturan mengenai kawasan dan lajur tertentu, batas usia, perlengkapan wajib pengguna, dan larangan memodifikasi daya motornya dengan tujuan meningkatkan kecepatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com