JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengeluarkan regulasi mengenai penggunaan kendaraan tertentu yang menggunakan penggerak motor listrik.
Teknis regulasinya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 yang diundangkan pada 22 Juni lalu.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, adanya aturan ini berlaku umum, artinya tidak hanya untuk layanan berbasis aplikasi, Grabwheels.
Baca juga: Regulasi Keluar, Kemenhub Resmikan Kembali Layanan Grabwheels
"Permenhub ini untuk semua, bukan hanya untuk layanan yang ada saat ini, tapi bagi setiap individu, termasuk pemilik yang menggunakan kendaraan tersebut. Teknisnya dijelaskan regulasi ini berlaku bagi lima kendaraan dengan penggerak motor listrik," kata Budi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/8/2020).
Diketahui untuk jenis kendaraan yang dimaksud dalam Permenhub tersebut dijelaskan dalam Pasal 2, ayat (1) dan (2) yakni ;
(1) Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik terdiri atas:
a. Skuter Listrik;
b. Sepeda Listrik;
c. Hoverboard;
d. Sepeda Roda Satu (Unicycle); dan
e. Otopet.
(2) Kendaraan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki baterai dan motor penggerak yang menyatu dengan kuat pada saat dioperasikan.
Dalam regulasi tersebut juga dijelaskan bahwa masing-masing kendaraan yang digunakan juga harus memiliki kelengkapan untuk mendukung keselamatan. Contoh seperti skuter listrik yang wajib dilengkapi lampu, klakson, alat pemantul cahaya, lalu batas kecepatan tak lebih dari 25 kpj.
Hal tersebut juga berlaku untuk sepeda listik, sementara hoverboard, otopet, dan unicycle, batas kecepatan paling tinggi hanya 6 kpj. Nantinya kelengkapan tersebut akan menjadi standar yang wajib ditaati pemilik atau penggunaannya.
Baca juga: Kemenhub Percepat Penggunaan Kendaraan Listrik
Rally Wisata 2019 diselenggarakan di Monumen Nasional, Jakarta, Minggu (22/12/2019) mulai pukul 09.00 WIB
Tidak hanya itu, penggunaannya juga tidak bisa sembarangan karena ada aturan mengenai kawasan dan lajur tertentu, batas usia, perlengkapan wajib pengguna, dan larangan memodifikasi daya motornya dengan tujuan meningkatkan kecepatan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.