Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggar Aturan Ganjil Genap Berkurang di Hari Kedua

Kompas.com - 12/08/2020, 14:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat adanya penurunan pelanggaran kebijakan pembatasan mobil pribadi melalui skema ganjil genap di DKI Jakarta pada hari kedua penindakkan, Selasa (11/8/2020).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, hal positif ini merupakan imbas dari sosialisasi yang optimal oleh petugas sepekan sebelum penindakkan dilakukan.

"Jumlah pelanggar di hari kedua sebanyak 847 kasus, turun 20 persen dari hari pertama yang sebanyak 1.062 pelanggaran. Jadi bisa dikatakan pengemudi semakin tertib dan mengetahui pemberlakuan aturan ini," katanya saat dihubungi, Rabu (12/8/2020).

Baca juga: Hari Pertama Ganjil Genap, Polisi Tilang 1.062 Mobil Pelanggar

Polantas memantau kendaraan saat hari pertama pemberlakuan kembali kebijakan ganjil-genap kendaraan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (3/8/2020). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan roda empat pribadi di 25 ruas jalan di Jakarta untuk membatasi mobilitas warga dan menghindari adanya penumpukan kendaraan di jalan raya pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARS Polantas memantau kendaraan saat hari pertama pemberlakuan kembali kebijakan ganjil-genap kendaraan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (3/8/2020). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan roda empat pribadi di 25 ruas jalan di Jakarta untuk membatasi mobilitas warga dan menghindari adanya penumpukan kendaraan di jalan raya pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Menurut Sambodo, alasan masyarakat masih melanggar dikarenakan masih cukup banyak yang belum tahu titik-titik penerapan ganjil genap. Sehingga, saat mencari jalan alternatif tanpa sengaja ia memasuki zona ganjil genap.

"Masih banyak warga yang melakukan pelanggaran ganjil genap terutama di beberapa ruas jalan yang menurut mereka ada beberapa jalan yang mereka belum tahu itu gage," ungkap Sambodo.

Namun ia belum bisa mengatakan dengan pasti titik mana yang didapati pelanggar terbanyak. Pasalnya, dominasi pelanggar berubah-ubah.

Sambodo berharap dengan jumlah yang turut berkurang tersebut masyarakat semakin bisa menaati aturan di jalanan. Bila tidak ada keperluan penting, dia pun mengimbau agar jangan melakukan perjalanan di tengah pandemi.

Baca juga: Polisi Tunggu Kabar Pemprov Soal Rencana Ganjil Genap 24 Jam

Anggota Polisi wanita (Polwan) membagikan masker pada pengendara mobil saat sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (2/8/2020). Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Senin (3/8/2020) di 25 ruas jalan Ibu Kota.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Anggota Polisi wanita (Polwan) membagikan masker pada pengendara mobil saat sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (2/8/2020). Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Senin (3/8/2020) di 25 ruas jalan Ibu Kota.

Pada kesempatan sama, Sambodo juga menjelaskan bahwa saat ini jajarannya belum bertemu dengan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan DKI untuk membahas wacana ganjil genap 24 jam.

"Saat ini masih yang normal, nanti dievaluasi lagi secara periodik. Belum ada pembicaraan ke kami," katanya.

Untuk diketahui, ganjil-genap saat ini telah berlaku di 25 ruas jalan utama pada pagi pukul 07.00-10.00 WIB dan sore pada pukul 16.00-20.00 WIB. Aturan ini tak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau