JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengkaji penerapan sistem ganjil genap selama 24 jam penuh. Tak hanya di 25 jalan, tetapi juga bakal diterapkan pada semua ruas jalan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan ganjil genap sepanjang hari bisa saja dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) 51 Tahun 2020 mengenai Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
"Betul, seperti yang disampaikan kemarin, jadi opsi penerapan 24 jam itu bisa saja kami terapkan, nanti ini akan kami kaji lagi, termasuk untuk semua kendaraan bermotor, tidak hanya mobil, tapi sepeda motor," ucap Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/8/2020).
Baca juga: Rencana Ganjil Genap Berlaku 24 Jam di Seluruh Ruas Jalan Jakarta
Lebih lanjut, Syafrin menjelaskan, skenario penerapan ganjil genap selama 24 jam nantinya merujuk berdasarkan kajian evaluasi dari pemberlakuan sanksi hukum ganjil genap yang mulai diterapkan pada 10 Agustus 2020.
Indikatornya akan dilihat dari kondisi serta pelanggaran ganjil genap. Bila ternyata sudah ada sanksi tetapi masih banyak yang melanggar, ditambah situasi jalan yang masih padat karena volume kendaraan pribadi tak berkurang, maka kajiannya akan dimulai.
Seperti diketahui, meski ganjil genap sudah mulai kembali diterapkan pada 25 ruas jalan sejak 3 Agustus 2020, tetapi tidak langsung dengan sanksi hukum. Polisi masih memberikan toleransi melalui sosialisasi selama lima hari.
Baca juga: Mulai Besok, Pelanggar Ganjil Genap Kena Tilang Rp 500.000
"Intinya akan kami evaluasi setelah rekan-rekan kepolisian menerapkan tindakan hukum ganjil genap mulai Senin (10/8/2020). Ketika sudah berjalan akan langsung dipantau perkembangannya seperti apa," ucap Syafrin.
"Untuk kapan dan bagaimana, tentu itu semua akan lihat lagi dari evaluasi yang ada bagaimana, dan untuk kerangkanya sudah ada di Pergub 51 Tahun 2020," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.