Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap Berlaku di 25 Ruas Jalan di Jakarta, Ini Daftarnya

Kompas.com - 10/08/2020, 07:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan kendaraan bermotor roda empat pribadi melalui sistem ganjil genap berdasarkan nomor polisi resmi berlaku efektif hari ini, Senin (10/8/2020).

Meski masih di tengah kondisi pandemi virus corona alias Covid-19, aturan hukum yang berlaku atas metode tersebut masih sama dengan sebelumnya. Para pelanggar bisa dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

"Berlaku efektif pada 10 Agustus 2020 ini, aturannya masih sama sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 terkait rambu," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Minggu (10/8/2020).

Baca juga: Mulai Besok, Pelanggar Ganjil Genap Kena Tilang Rp 500.000

Suasana jalan tol Tangeang-Jakarta saat uji coba sistem ganjil genap di Pintu Tol Kunciran 2, Tangerang, Banten, Senin (16/4/2018). Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono menargetkan, kebijakan sistem ganjil-genap di tol Tangerang-Jakarta bisa mengurangi kepadatan menuju Jakarta hingga 50 persen.KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBEL Suasana jalan tol Tangeang-Jakarta saat uji coba sistem ganjil genap di Pintu Tol Kunciran 2, Tangerang, Banten, Senin (16/4/2018). Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono menargetkan, kebijakan sistem ganjil-genap di tol Tangerang-Jakarta bisa mengurangi kepadatan menuju Jakarta hingga 50 persen.
 

Adapun tujuan diberlakukan kembali ganjil genap, kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, untuk menekan pergerakan orang. Selain agar tidak terjadi kepadatan lalu lintas, hal ini pun sebagai pelangkap mencegah penyebaran wabah Covid-19.

"Alasan pertama karena kondisi lalu lintas sekarang ini sudah sangat padat sekali. Pada beberapa ruas jalan seperti di Jakarta Selatan, bahkan angkanya terus tumbuh dan melebihi dari kodisi normal saat sebelum ada pandemi," katanya belum lama ini.

Menurut Syafrin, pada saat PSBB transisi ada pengaturan soal masalah kapasitas di perkantoran yang hanya boleh 50 persen. Artinya, sebagaian karyawan kerja di kantor dan sebagian tetap work from home (WFH), dan yang di kantor itu pun dibagi lagi dalam dua shif kerja.

Alhasil, kepadatan mampu diurai baik di simpul-simpul transportasi umum serta jalan raya. Tapi dari hasil evaluasi yang terus dilakukan ternyata pada beberapa titik pantauan terjadi peningkatan volume kendaraan.

Baca juga: Masih Tahap Sosialisasi, 1.745 Pengendara Melanggar Ganjil Genap

 

Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.

"Ditambah, tidak ada lagi instrumen pembatasan pergerakan orang di Jakarta usai SIKM ditiadakan pada 14 Juli 2020, menyebabkan warga dapat melakukan mobilitas sepanjang hari di tengah pandemi," kata Syafrin.

Sehingga Dishub DKI dan berbagai pihak terkait melakukan kajian ulang hingga diputuskan ganjil genap kembali diterapkan usai ditiadakan sejak Maret lalu.

Terkait ruas jalan mana saja yang masuk dalam area ganjil genap, setidaknya ada 25 simpul. Berikut daftarnya;

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Untuk mengatasi penyebaran wabah Covid-19 di Jakarta pada pelaksanaan PSBB masa transisi, Pemprov DKI Jakarta melalui Pergub 51 Tahun 2020 telah mengatur pelaksanaan kegiatan 50% WFH dan 50% bekerja di kantor dengan pembagian minimal 2 shift agar kepadatan lalu lintas dapat terdistribusi secara merata di sepanjang waktu. Namun berdasarkan evaluasi lalu lintas pada pelaksanaan PSBB Masa Transisi Kepadatan Lalin tetap saja terjadi, hal ini ditandai dengan tingginya volume lalu lintas mendekati volume Lalin sebelum Pandemi Covid-19, bahkan di beberapa titik angkanya sudah diatas volume Lalin normal. Pengaturan Yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta berupa WFH 50% dan pembagian shift Kerja minimal 2 kali dalam Pergub 51 Tahun 2020 untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 sepertinya tidak dilaksanakan dengan baik. Selain itu, tidak ada lagi instrumen pembatasan pergerakan orang di Jakarta setelah SIKM ditiadakan tanggal 14 Juli 2020, menyebabkan warga dapat melakukan mobilitas sepanjang hari ditengah2 Pandemi Covid-19 ini, perlu diingat bahwa SAAT INI KITA BELUM SELESAI DENGAN PANDEMI COVID-19. Untuk itu agar pergerakan warga di Jakarta dapat ditekan dalam rangka mencegah penyeberan wabah Covid-19, maka mulai 3 Agustus 2020 Kebijakan Pemabatasan Lalu Lintas dengan Ganjil Genap mulai diberlakukan. Dengan ketentuan sebagai berikut: a. Diterapkan pada 25 Ruas jalan b. Waktu Penerapan : 06.00 - 10.00 pada pagi hari dan 16.00 - 21.00 pada sore hari. c. Tidak diberlakukan pada Hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. d. Diberlakukan pada kendaraan roda 4, kecuali 13 jenis kendaraan yang dikecualikan Sesuai Pergub 88 Tahun 2019. #jakartatanggapcorona #jakartatangguh #aniesbaswedan #kebijakananies #dishubdkijakarta Sumber: @dkijakarta @syafrin.liputo

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on Aug 1, 2020 at 8:48pm PDT


10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau