JAKARTA, KOMPAS.com - Marka Yellow Box Junction (YBJ) berfungsi untuk mencegah kepadatan lalu lintas di jalur dan berakibat tersendatnya arus kendaraan di jalan lain yang tidak padat.
Meski sudah ada marka Yellow Box Junction, tapi kadang masih terjadi kemacetan di persimpangan. Budiyanto, pemerhati masalah transportasi mengatakan, itu terjadi karena empat faktor.
Baca juga: 10 Mobil Bekas Asal Eropa dan AS Harga Rp 50 Jutaan
"Belum paham terhadap fungsi marka kotak kuning ( YBJ). Kesadaran dan disiplin pengguna jalan masih rendah. Sosialisasi kurang, dan penegakan hukum kurang maksimal," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (7/8/2020).
Budiyanto mengatakan, untuk mengurangi kemacetan di persimpangan jalan terutama yang sudah ada marka kotak kuning maka pemerintah dan kepolisian harus memperkuat sosialisasi.
"Perkuat sosialisasi dan penegakan hukum dengan pemasangan CCTV ANPR. Semoga marka kotak kuning dapat bermanfaat dan memberikan sumbangsih terhadap permasalahan lalu lintas dan angkutan Jalan," katanya.
Baca juga: Laju Ban Terasa Bergelombang, Coba Cek Suspensi Kendaraan
Pasal yang mengatur pengertian, tata cara berlalu lintas penjelasannya serta ketentuan denda apabila melanggar marka kotak kuning di dalam Undang- Undang No 22 th 2009 tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan.
1. Pasal 1 angka 18.
Marka jalan suatu tanda yang berada di permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
2. Pasal 103 ayat 3
Dalam hal terjadi kondisi kemacetan yang tidak memungkinkan gerak kendaraan, fungsi marka kotak kuning ( YBJ) harus diutamakan dari pada alat pemberi isyarat lalu lintas yang bersifat perintah atau larangan.
Penjelasannya: Marka kotak kuning adalah marka jalan yang berbentuk segi empat berwarna kuning yang berfungsi untuk melarang kendaraan berhenti di suatu area.
3. Pasal 106 ayat 4 huruf b
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, marka jalan
4. Denda
Setiap orang yg mengemudikan ranmor yang melanggar marka jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 4 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).