Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Pakai Sekat Partisi, Pengemudi Ibarat Bawa Mobil Komersial

Kompas.com - 20/07/2020, 18:41 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Penggunan sekat partisi di dalam kabin mobil mulai jamak dilakukan beberapa pemilik yang menggunakan jasa pengemudi. Selain mencegah penyebaran virus corona, penggunaan sekat partisi dapat menambah privasi saat berkendara.

Meskipun bisa menambah kenyamanan bagi penumpang di bangku baris kedua maupun ketiga, sekat partisi ternyata menuntut cara berkendara baru bagi pengemudi.

Sebab sekat partisi yang berada di bagian pilar B dan membatasi ruang penumpang dan pengemudi, telah membuat sebuah dinding yang membatasi visibilitas sopir.

Baca juga: Alasan Rossi Sudahi Balapan Perdana MotoGP 2020 di Jerez

Ilustrasi sekat partisi mobil yang dipasang di Toyota FortunerInstagram/delimajaya Ilustrasi sekat partisi mobil yang dipasang di Toyota Fortuner

Tak ayal mengendarai mobil dengan sekat partisi sama halnya dengan mobil-mobil komersial, seperti blind van, mobil box, hingga pikap saat mengangkut muatan penuh.

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consulting Indonesia (SDCI), mengatakan, pengemudi dituntut memiliki kebiasaan baru dalam mengemudikan mobil dengan sekat partisi.

Walaupun secara pengendaraan masih sama, namun karena visibilitas ke belakang agak terhalang, secara umum pengendalian bisa berubah.

Baca juga: Pelanggar Lalu Lintas Ibu Kota Bisa Mulai Ditilang Hari Ini

Mobil komersial bekas jadi alternatif pengusaha Otomania/Setyo Adi Mobil komersial bekas jadi alternatif pengusaha

“Pastinya agak terganggu, karena biasanya mengandalkan 3 spion, kini menjadi 2 spion,” ujar Sony, kepada Kompas.com (19/7/2020).

“Sekalipun kendaraan bergerak maju, tetap ada pandangan ke belakang yang dibatasi. Pada akhirnya bidang yang tertutup di dalam kabin tersebut menjadi blindspot,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau