Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Rusak Makan Korban, Pemerintah Bisa Dituntut?

Kompas.com - 10/07/2020, 15:01 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan rusak dengan banyak lubang kerap mengancam keselamatan pengendara. Tidak sedikit kecekalaan lalu lintas yang terjadi diakibatkan oleh jalan yang rusak.

Seperti yang belum lama ini terjadi, dalam video yang diunggah oleh akun @dashcam_owners_indonesia, memperlihatkan detik-detik kecelakaan yang menimpa pengendara skutik gambot di jalan raya.

Pengendara motor pun terjatuh hingga helm yang digunakan terlepas dari kepalanya lantaran tidak bisa menghindari lubang besar di jalan.

Baca juga: Kunci Mobil Model Immobilizer Bisa Diduplikat, Harganya Jutaan Rupiah

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Berhati-Hati dalam berkendara

A post shared by Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia) on Jul 6, 2020 at 6:39pm PDT

Training Director Safety Defensive Consultant, Sony Susmana menjelaskan jalan rusak dan berlubang memang sudah menjadi fasilitas yang tidak ada habisnya.

“Kurangnya kesadaran untuk menjaga fasilitas menyebabkan masyarakat harus menerima kondisi tersebut, terutama berdampak bagi pengguna kendaraan bermotor,” ujar Sony kepada Kompas.com di Jakarta, Jumat (10/07/2020).

Baca juga: Ketahui Ini Penyebab Remote Mobil Tak Berkerja Maksimal

Koordinator Jarak Aman, Edo Rusyanto, mengatakan, penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki bisa dipidana penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp 1,5 juta.

“Para penyelenggara jalan mesin bersifat responsif. Ketika jalan memang kondisinya rusak maka sesegera mungkin harus diperbaiki,” ujar Edo saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/7/2020)

Ketika jalan yang memang kondisinya rusak sesegera mungkin harus diperbaiki. Jalan yang rusak dan berlubang tak semata bisa menimbulkan kecelakaan.

“Kondisi seperti itu membuat lalu lintas jalan menjadi tidak nyaman. Kemacetan lalu lintas jalan bisa terjadi dimana-mana. Kerugian ekonomi dan sosial bisa meledak. Antrean panjang akibat kemacetan bisa membawa dampak yang cukup luas,” kata Edo.

Para penyelenggara jalan yang dimaksud terdiri atas Kementerian Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, hingga para penyelenggara pemerintahan desa. Sedangkan khusus untuk jalan Tol, para operator jalan bebas hambatan tersebutlah yang menjadi penyelenggara jalan.

Direktorat Jenderal Bina Marga mendatangi lokasi jalan rusak yang viral di media sosial lantaran dijadikan tempat objek foto model di Kecamatan Batumarta, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Senin (4/3/2019).
ISTIMEWA/Direktorat Jenderal Bina Marga Direktorat Jenderal Bina Marga mendatangi lokasi jalan rusak yang viral di media sosial lantaran dijadikan tempat objek foto model di Kecamatan Batumarta, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Senin (4/3/2019).

Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 24 ayat 1 dijelaskan bahwa penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Dijelaskan lebih lanjut, dalam Pasal 24 ayat 2, jika perbaikan jalan yang rusak belum dapat dilakukan, maka penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak. Pemberian tanda atau rambu itu untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Jika tak segera memperbaiki jalan sehingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas, maka pemerintah yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara jalan bisa dikenakan sanksi.

Berikut ini sanksi bagi penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sesuai Pasal 273 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Baca juga: Pahami Fungsi Snorkel pada Kendaraan Off Road

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

(4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com