Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Pajak Kendaraan Masih Bebas Denda, Catat Wilayah dan Tanggalnya

Kompas.com - 29/06/2020, 14:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah pandemi Covid-19 atau virus corona, kondisi perekonomian menjadi terganggu. Meski demikian, pembayaran pajak harus tetap dilakukan.

Akibat pandemi ini, tak sedikit pemilik kendaraan yang menunda untuk membayarkan pajak hingga lewat masa berlakunya. Namun, tidak perlu khawatir akan denda administratifnya.

Baca juga: Catat, Ini Daerah yang Terapkan Pajak Progresif Kendaraan

Sebab, untuk pemilik kendaraan yang berada di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, diberi keringanan berupa pembebasan denda administratif pajak kendaraan.

Mobil samsat keliling di kawasan car free day pada Minggu (30/12/2018) hanya beroperasi hingga pukul 11.00 WIB. KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA Mobil samsat keliling di kawasan car free day pada Minggu (30/12/2018) hanya beroperasi hingga pukul 11.00 WIB.

"Masing-masing lokasi tersebut menerapkan kebijakan yang berbeda-beda terkait pembebasan sanksi administratif," ujar Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Martinus mencontohkan, untuk DKI Jakarta kebetulan sudah berakhir pada 29 Mei 2020. Infonya memang akan ada perpanjangan masa pembebasan sanksi administratif pajak. Namun, masih dalam pembahasan dari tataran Pemprov, karena itu keputusan oleh Gubernur.

Baca juga: Selama Pandemi, Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Tetap Wajib Datang ke Samsat

"Sedangkan untuk wilayah Jawa Barat, masih berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 2020. Untuk wilayah Banten, masih sampai tanggal 31 Agustus," kata Martinus.

Martinus menambahkan, kalau yang pajak kendaraannya menunggak atau denda, belum bayar beberapa tahun, itu akan dibebaskan dendanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke