Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Lokasi Samsat di DKI Jakarta yang Mulai Beroperasi

Kompas.com - 28/05/2020, 09:12 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Aris Firmansyah mengatakan, bila operasional kantor unit pelayanan pendapatan serta Samsat bersama dan keliling telah kembali beroperasi usai libur Lebran.

"Pelayanan di kantor unit pendapatan tingkat kecamatan se-DKI Jakarta maupun empat kantor Samsat bersama serta layanan keliling kembali efektif beroperasi pada 26 Mei 2020 sesuai keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," ujar Aris disitat dari situs resmi Pemprov DKI, Rabu (27/5/2020).

Tak hanya itu, Aris juga mengatakan bila Bapenda DKI telah menerapkan sistem online untuk pelaporan sejumlah pajak daerah. Dengan demikian, masyarkat tak perlu datang ke kantor unit ataupun Samsat.

Baca juga: Pengguna Kendaraan yang Palsukan SIKM Bakal Didenda Rp 12 Miliar

Penerapan sistem online pelayanam pajak di Jakarta meliputi beragam pendapatan, termasuk pajak untuk kendaraan bermotor.

Posko pembayaranPajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam razia pajak yang digelar di depan gedung Samsat Jakarta Barat, Jumat (11/8/2017).Kompas.com/Sherly Puspita Posko pembayaranPajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam razia pajak yang digelar di depan gedung Samsat Jakarta Barat, Jumat (11/8/2017).

Oleh sebab itu, Aris mengimbau bagi warga Jakarta untuk dapat menunaikan pembayaran pajak kendaraannya untuk membantu Pemprov DKI yang tengah menangani pendemi Covid-19.

Apalagi masih ada keringanan yang diberikan, yakni berupa penghapusan dendan keterlambatan pajak kendaraan yang berlaku hingga Jumat (29/5/2020) mendatang.

Baca juga: Begini Cara Mendapatkan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta

"Bapenda DKI Jakarta mengajak warga Jakarta menggunakan kesempatan baik atas kebijakan pemberlakuan penghapusan sanksi denda keterlambatan hingga 29 Mei mendatang sesuai amanat Peraturan Gubernur Nomor 36 tahun 2020," kata Aris.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Hallo Sobat Pajak. Sehubungan dengan kondisi tanggap darurat Covid-19, Samsat Keliling tetap beroperasi (lokasi tertentu). Syarat perpanjangan pajak kendaraan bermotor sebagai berikut: 1. Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun 2. Membawa KTP Pemilik asli beserta fotokopi 3. Membawa BPKB asli beserta fotokopi 4. Membawa STNK asli beserta fotokopi Yuk segera datang ke Samsat Keliling pada: Senin - Jumat : 08.00 - 12.00 WIB Kami hadir untuk Sobat Pajak memberikan pelayanan yang cepat dan tepat. #Pajak #PajakJakarta #PajakKendaraanBermotor #SWDKLLJ #SamsatJakarta #SamsatKeliling #BapendaJakarta #TMCPoldaMetroJaya #NTMCPolri #JasaRaharja #JktInfo #DKIJakarta @tmcpoldametro @ntmc_polri @pt_jasaraharja @jktinfo @dkijakarta

A post shared by Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta) on May 26, 2020 at 6:33pm PDT

Untuk wilayah pelayanan pajak kendaraan melalui fasilitas Samsat Keliling, lantaran masih dalam masa pandemi Covid-19, maka lokasinya sangat terbatas. Semuanya tetap melayani namun di area Kantor Wilayah Samsat.

Melansir dari sosial media @humaspajakjakarta, terdapat lima layanan Samsat keliling yang tetap beroperasi dengan lokasi :

1. Wilayah Jakarta Pusat : Halaman Parkir Samsat Pusat.

2. Wilayah Jakarta Utara : Halaman Parkir Samsat Utara.

3. Wilayah Jakarta Barat : Halaman Parkir Samsat Barat.

4. Wilayah Jakarta Selatan : Halaman Parkir Polda.

5. Wilayah Jakarta Timur : Halaman Parkir Samsat Timur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau