Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bogor Terapkan PSBB Transisi, Toleransi Pajak Kendaraan Berlaku sampai 31 Mei 2020

Kompas.com - 28/05/2020, 07:12 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mengikuti DKI Jakarta, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akhirnya melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 4 Juni 2020.

Hal ini dilakukan sebagai langkah transisi menuju fase normal baru atau new normal. Lantaran itu, masa perpanjangannya disebut-sebut sebagai PSBB Transisi.

Dedi A Rachiem, Wakil Wali Kota Bogor, menjelaskan transisi yang dimaksud adalah memberikan tolaransi bagi sektor-sektor yang sebelumnya tidak boleh beroperasi. Seperti toko non-pangan, rumah ibadah, restoran, dan lain sebagainya.

Baca juga: Beredar Kabar Daihatsu Tengah Siapkan Calon Xenia Baru

"Sebenarnya sama saja dengan PSBB, cuma yang kemarin tidak boleh, sekarang sudah diberikan kelonggaran dengan tetap menerapkan aspek protokol kesehatan serta sebagai persiapan menuju normal baru, itu saja," kata Dedi kepada Kompas.com, Rabu (27/5/2020).

"Untuk yang lain tetap berjalan seperti biasa, belum boleh ada kerumuman, sektor perdagangan lain sejauh ini diberikan waktu untuk melakukan persiapan juga menuju protokol kesehatan new normal," kata dia.

Lengannya Wajib Pajak Yang Mengantre di Samsat Jakarta Barat Pada Senin (31/12/2018) pukul 17.00KOMPAS.com/ JIMMY RAMADHAN AZHARI Lengannya Wajib Pajak Yang Mengantre di Samsat Jakarta Barat Pada Senin (31/12/2018) pukul 17.00

Ketika ditanya soal masalah aturan pajak kendaraan bermotor, Dedi menjelaskan untuk Bogor masih normal lantaran menerima pendapatan hanya dari pajak pembangunan. Sedangkan untuk kendaraan bermotor masuknya ke provinsi.

Untuk Jawa Barat sendiri, menurut Dedi pajak kendaraan mendapatkan toleransi hingga 31 Mei 2020. Artinya, masyarakat masih memiliki waktu untuk beberapa hari lagi untuk menunaikan kewajibannya.

Baca juga: Catat, Ini Kriteria Pengguna Kendaraan yang Bisa Dapat SIKM Jakarta

Sebagai informasi, Bapenda Jawa Barat memberikan program triple untung sebagai intensif masyarakat wajib pajak kendaraan. Program ini terdiri dari tiga jenis insentif pajak daerah.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

#BarayaBapendaJabar . Siapa yang sudah memanfaatkan Program Triple Untung? Bebas Denda PKB Bebas BBNKB II dan seterusnya Bebas Progresif untuk Tunggakan yang Balik Nama Masih ada beberapa hari lagi sampai 31 Mei 2020. . Bagi yang mau bayar Pajak Kendaraan Tahunannya, bisa via Online melalui: - Sambara - E-Samsat -Samsat J’bret #BayarPajakGaPerluKeSamsat . Mimin punya informasi mengenai Syarat dan Mekanisme BBNKB II nih. . simak dalam infografisnya ya ???? . Banyak Inovasi Layanan, banyak kemudahan. Hayu segera manfaatkan. ???? . . @ridwankamil @ruzhanul @widiatmokohening @firmanadam687 @humas_jabar . . Design by @bil.sign . . . #JawaBarat #JabarJuaraLahirBatin #BapendaJabar #Transformasi #BayarPajakGakRibet #tonghilapdontforget #JabarJuara #SamsatJ'bret #SamsatJabar #BebasBergerak #SamsatKeliling #SamsatGendong #SamsatMasukDesa #SamsatOutlet #EsamsatJabar #Sipolin #Sambara #Tsamsat

A post shared by Bapenda Jabar (@bapenda.jabar) on May 21, 2020 at 6:20pm PDT

Mulai bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Pembebasan ini termasuk bebas denda dapat yang bisa dimanfaatkan masyarakat yang melakukan proses BBNKB kedua dan seterusnya di Jawa Barat.

Setelah itu bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk pajak tahuan. Sedangkan yang terakhir adalah bebas tarif progresif pokok tunggakan bagi masyarakat yang melakukan proses BBNKB kedua dan seterusnya dan masih memiliki tunggakan diberikan tarif flat 1,75 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau