Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Besok Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan untuk Wilayah Jakarta

Kompas.com - 28/05/2020, 08:12 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Imbas pandemi corona (Covid-19), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), memberikan keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor.

Keringanan yang diberikan berupa pemutihan denda pajak kendaraan bagi yang kewajiban pajaknya habis saat corona melanda.

Namun perlu diingat, keringanan ini hanya berlaku hingga 29 Mei 2020, artinya tinggal satu hari lagi.

"Betul, sebetulnya untuk layanan Samsat sudah mulai beroperasi kembali sejak Senin (25/5/2020). Keterlambatan denda pajak masih berlaku sampai Jumat (29/5/2020)," ucap Humas Bapenda DKI Dwi Wahyu Rahardjo, kepada Kompas.com, Rabu (27/5/2002).

Baca juga: Mitos atau Fakta, Mematikan AC Bikin Konsumsi Bensin Jadi Lebih Irit?

Lebih lanjut Dwi menjelaskan, masyarakat saat ini sudah bisa melakukan pembayaran di kantor-kantor Samsat terdekat. Bagi yang terlambat di April dan awal Mei lalu, dianjurkan untuk membayarkan pajaknya karena masih ada toleransi bebas sanksi administrasi.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Hallo Sobat Pajak. Sehubungan dengan kondisi tanggap darurat Covid-19, Samsat Keliling tetap beroperasi (lokasi tertentu). Syarat perpanjangan pajak kendaraan bermotor sebagai berikut: 1. Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun 2. Membawa KTP Pemilik asli beserta fotokopi 3. Membawa BPKB asli beserta fotokopi 4. Membawa STNK asli beserta fotokopi Yuk segera datang ke Samsat Keliling pada: Senin - Jumat : 08.00 - 12.00 WIB Kami hadir untuk Sobat Pajak memberikan pelayanan yang cepat dan tepat. #Pajak #PajakJakarta #PajakKendaraanBermotor #SWDKLLJ #SamsatJakarta #SamsatKeliling #BapendaJakarta #TMCPoldaMetroJaya #NTMCPolri #JasaRaharja #JktInfo #DKIJakarta @tmcpoldametro @ntmc_polri @pt_jasaraharja @jktinfo @dkijakarta

A post shared by Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta) on May 26, 2020 at 6:33pm PDT

Bila lewat dari 29 Mei 2020, maka masyarkat akan diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan lengkap beserta dengan denda keterlambatannya seperti biasa.

"Lebih dari 29 Mei, normal kembali. Untuk oprasional saat ini sudah berjalan, waktunya dari pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB saja. Perlu diingat, untuk layanan di hari Sabtu sampai saat ini juga belum dibuka kembali," kata Dwi.

Baca juga: Catat, Ini Kriteria Pengguna Kendaraan yang Bisa Dapat SIKM Jakarta

Masyarakat yang antri di Samsat Jakarta Timur buat mengurus surat-surat kendaraanSetyo Adi/Otomania Masyarakat yang antri di Samsat Jakarta Timur buat mengurus surat-surat kendaraan

Seperti diketahui, Bapenda DKI Jakarta sudah memberlakukan masa toleransi pajak kendaraan sejak 6 April 2020 lalu. Hal ini menyusul beberapa daerah lain yang sudah lebih dulu menerapkan keringanan pajak, seperti, Bekasi, Depok, Cinere, Tangerang, Banten, dan lainnya.

Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus, juga ikut mengatakan bila pemilik kendaraan memiliki kesempatan memanfaatkan dispensasi denda hingga 29 Mei 2020.

"Jadi bagi pemilik kendaraan yang jatuh tempo pajaknya pas libur tetap bisa membayar pajak setelahnya dan ditoleransi hingga 29 Mei, artinya tidak dikenakan denda keterlambatan," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau