Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jurus Kemenhub Perketat Jalur Mudik Sampai Arus Balik

Kompas.com - 23/05/2020, 08:22 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak hanya arus mudik, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim juga akan memperketat proses pengawasan transportasi hingga arus balik Lebaran 2020.

Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub, proses pengawasan dilakukan sesuai dengan kebijakan pemerintah akan adanya larangan mudik. Keputusan ini sesuai dengan arahan Menteri Perhubungan (Memhub) Budi Karya Sumadi, yang meminta seluruh jajarannya untuk melakukan pengetatan di lapangan.

"Kemenhub bersama skateholder terkait fokus untuk melakukan pengetatan pengawasan transportasi mulai masa menjelang hingga setelah Idul Fitri (arus balik)," kata Adita dalam keterangan resminya, Jumat (22/5/2020).

Baca juga: Telanjur Mudik, Jangan Harap Bisa Kembali ke Jakarta dengan Mudah

Menurut Adita, proses pengetatan pengawasan di lapangan akan berkoordinasi secara intensif dengan Gugus Tugas, Kemenkes, TNI dan Polri, Pemerintah Daerah, Operator Transportasi, serta unsur-unsur lainnya.

Berdasarkan evaluasi implementasi Permenhub 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, masih ada sejumlah masyarakat dan pelaku transportasi yang mencari celah untuk melakukan perjalanan mudik.

Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan pribadi yang melintas di tol Jakarta-Cikampek untuk keluar melalui pintu tol Cikarang Barat 3, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). Petugas gabungan memberlakukan penyekatan gelombang pemudik jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah.ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan pribadi yang melintas di tol Jakarta-Cikampek untuk keluar melalui pintu tol Cikarang Barat 3, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). Petugas gabungan memberlakukan penyekatan gelombang pemudik jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah.

Tindakan melanggar aturan larangan mudik dilakukan dengan sejumlah cara. Mulai menggunakan travel gelap, mencari jalan tikus untuk mengelabui petugas pemeriksaan, memalsukan surat sehat atau bebas Covid-19, pemalsuan stiker khusus di bus, dan lain sebagainya.

"Kami tidak ingin kecolongan dengan masih adanya sejumlah pihak baik masyarakat, operator transportasi, dan lainnya yang bersikeras mencari celah mudik dan menyediakan saranan transportasinya. Untuk itu, kesiapan semua petugas di lapangan untuk menegakan aturan sangat penting," ujar Adita.

Pengetatan pengawasan akan dilakukan melalui tiga fase, yakni jelang Idul Fitri yang dimulai sejak ditetapkannya Permenhub 25/2020 pada 23 April 2020 sampai 23 Mei 2020, selanjut pada saat Idul Fitri pada 24 hingga 25 Mei 2020, dan fase terakhir usai Idul Fitri dari 26 Mei hingga 1 Juni 2020.

Adita menjelaskan, pengetatan pengawasan dilakukan dengan beberapa cara, seperti menambah jumlah personil di simpul-simpul transportasi, memberikan sanksi tegas bagi pelanggar, melakukan pemantauan di lapangan, dan melakukan evaluasi secara berkala.

Baca juga: Mudik Dilarang, Ratusan Ribu Kendaraan Sudah Tinggalkan Jakarta

Penegakan aturan secara tegas juga diberlakukan dengan memutar balikan kendaraan yang melewati pos tersebut, memberikan tilang dan pengandangan bagi travel gelap yang membawa penumpang mudik, memperketat pengawasan jalan-jalan alternatif yang biasa dimanfaatkan, dan pemberian stiker khusus angkutan terbatas di Terminal Bus Keberangkatan.

Pada fase jelang Idul Fitri, pengetatan pengawasan sudah terlihat di Bandara Soekarno Hatta, Stasiun Gambir, Pelabuhan Tanjung Priok, Terminal Bus Pulogebang, dan di sejumlah prasarana transportasi lainnya di kota-kota besar selain Jakarta.

Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan pribadi yang melintas di tol Jakarta-Cikampek untuk keluar melalui pintu tol Cikarang Barat 3, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). Pengalihan tersebut sebagai upaya penyekatan gelombang pemudik jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah.ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan pribadi yang melintas di tol Jakarta-Cikampek untuk keluar melalui pintu tol Cikarang Barat 3, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). Pengalihan tersebut sebagai upaya penyekatan gelombang pemudik jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah.

Selain itu, pengetatan juga dilakukan di pos-pos cek poin yang tersebar baik di jalan tol, nasional, provinsi, hingga ke jalan kecil di daerah untuk menghalau kendaraan umum dan pribadi yang melakukan perjalanan untuk tujuan mudik.

"Pada fase saat Idul Fitri, pengawasan dikonsentrasikan pada lalu lintas di dalam Jabodetabek terhadap masyarakat yang bepergian dengan tujuan berkumpul untuk bersilaturahmi, dan penyekatan perjalanan jarak pendek seperti, Jakarta – Cirebon, Kuningan, Brebes atau Tegal, dan Bandung," kata Adita.

Sementara, pada fase arus balik, Kemenhub melakukan antisipasi seperti, melakukan koordinasi dengan tim gabungan yang berada di pos cek poin untuk melakukan pengetatan penyekatan lalu lintas keluar masuk Jabodetabek.

Baca juga: Saat New Normal, Apakah Aturan Berkendara Masih seperti PSBB?

Kendaraan pribadi melintas di tol Jakarta-Cikampek, Cikarang Barat, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). Petugas gabungan memberlakukan penyekatan gelombang pemudik jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah.ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI Kendaraan pribadi melintas di tol Jakarta-Cikampek, Cikarang Barat, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). Petugas gabungan memberlakukan penyekatan gelombang pemudik jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah.

Rekayasa lalu lintas seperti contra flow dan one way di jalan tol juga akan dilakukan, setelah itu menyemprotkan disinfektan terhadap kendaraan yang akan masuk ke Jakarta, pengaturan rest area, memastikan kesiapan kendaraan derek dan petugas jalan tol, juga antisipasi dibukanya tol elevated arah Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com