Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Bebas Ganjil Genap Diperpanjang Lagi Sesuai PSBB

Kompas.com - 23/05/2020, 07:02 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai 4 Juni 2020. Mengikuti masa perpanjangan tersebut, otomatis aturan bebas ganjil genap pun mengikuti.

AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, mengatakan, pihaknya belum memberlakukan kebijakan ganjil genap Jakarta lantaran aturan tersebut belum diperlukan saat ini.

“Gage (ganjil genap) kami lihat bahwa berdasarkan data yang kami miliki dari kamera ETLE, kamera ETLE ini kan bisa mendeteksi jumlah volume kendaraan melintas, jumlah kendaraan memang masih ada peningkatan dua minggu terakhir ini dibanding sebelumnya,” ujar Fahri, dalam konferensi video (22/5/2020).

Baca juga: Telanjur Mudik, Jangan Harap Bisa Kembali ke Jakarta dengan Mudah

Sebuah mobil yang ditindak polisi pada Kamis (26/7/2018). Dari foto, terlihat mobil yang ditindak menggunakan dua pelat nomor, masing-masing B 2276 TZA dan B 2279 TZA. Tujuannya untuk mengakali peraturan ganjil genap.Instagram/TMC Polda Metro Jaya Sebuah mobil yang ditindak polisi pada Kamis (26/7/2018). Dari foto, terlihat mobil yang ditindak menggunakan dua pelat nomor, masing-masing B 2276 TZA dan B 2279 TZA. Tujuannya untuk mengakali peraturan ganjil genap.

“Tapi volume kendaraan ini masih lumrah untuk bisa dikatakan tidak diperlukan Gage. Sehingga untuk Gage kami masih perpanjang sampai dengan masa PSBB ini, sehingga untuk Gage ini kami masih belum perlukan,” katanya.

Untuk diketahui, sebelumnya peniadaan ganjil genap pertama kali berlaku pada 15 Maret, dan berakhir pada 23 April lalu.

Kemudian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang PSBB selama 28 hari, terhitung dari 23 April hingga 22 Mei.

Secara langsung aturan ganjil genap pun mengikuti, sampai akhirnya PSBB diperpanjang lagi hingga 4 Juni mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau