Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Lokal Tak Dilarang, Ini Aturan untuk Pengguna Motor Saat Lebaran

Kompas.com - 14/05/2020, 03:22 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk melarang warga yang tinggal di dalam zona merah agar tidak mudik ke luar daerah. Meski begitu, mudik lokal atau bepergian di wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), khususnya Jabodetabek, tidak dilarang.

Misalnya saat Lebaran, seorang keluarga yang tinggal di Depok hendak mengunjungi sanak saudara yang berdomisili di Palmerah, Jakarta Barat.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, mudik lokal antarwilayah di Jabodetabek dibolehkan dengan syarat harus mematuhi aturan PSBB.

Baca juga: Pilihan Mobil Bekas CVT Rp 110 Jutaan, Ada Jazz sampai Grand Livina

 

Petugas kesehatan tengah mengecek suhu tubuh pengendara yang masuk ke Kota Bandung melalui jalur Jalan Dr Djunjunan (Jalan Pasteur) dengan menggunakan scan thermal, Rabu (22/4/2020). Pengecekan yang dilakukan di pos check point Jalan Pasteur ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (covid-19) di Bandung Raya selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).KOMPAS.com/AGIE PERMADI Petugas kesehatan tengah mengecek suhu tubuh pengendara yang masuk ke Kota Bandung melalui jalur Jalan Dr Djunjunan (Jalan Pasteur) dengan menggunakan scan thermal, Rabu (22/4/2020). Pengecekan yang dilakukan di pos check point Jalan Pasteur ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (covid-19) di Bandung Raya selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Bagi pengguna sepeda motor, jumlah penumpang yang diperbolehkan maksimal dua orang. Dengan catatan, harus berada di alamat KTP yang sama.

Pemotor juga diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan, tak ketinggalan helm, saat bersilaturahim ke sanak famili.

“Tidak ada larangan kalau mudik antarwilayah Jabodetabek, boleh melakukan pergerakan,” ujar Syafrin kepada Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Telat Bayar Pajak Kendaraan, Data STNK Bisa Diblokir

 

Sejumlah warga menjajakan dagangannya berupa masker dan sarung tangan di pinggir jalan sebelum pemeriksaan petugas di Check Point saat PSBB Jabar diberlakukan, Rabu (6/5/2020).KOMPAS.COM/AGIE PERMADI Sejumlah warga menjajakan dagangannya berupa masker dan sarung tangan di pinggir jalan sebelum pemeriksaan petugas di Check Point saat PSBB Jabar diberlakukan, Rabu (6/5/2020).

Sebelumnya, untuk melarang pemudik dari Jakarta ke luar daerah, pemerintah telah menggelar Operasi Ketupat yang konsentrasinya melakukan penyekatan di beberapa titik perbatasan wilayah.

Sejumlah kendaraan dibatasi, tak terkecuali kendaraan penumpang, bus, truk, hingga mobil travel. Hanya warga yang memiliki izin khusus atau surat keterangan yang diperbolehkan melewati pos tersebut.

Bawa penumpang mobil saat mudik lokal di Jabodetabek

psbb bogor penumpang mobil pribadiistimewa psbb bogor penumpang mobil pribadi

Dirlantas Poda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya tak bisa melarang orang-orang yang bepergian dalam jarak dekat pada masa pandemi ini.

“Dalam mudik lokal di Jabodetabek misalnya, pengendara mematuhi aturan berkendara selama PSBB, seperti pakai masker, penumpang jaraknya diatur, itu kami tidak bisa melakukan penindakan karena tugas kami hanya melakukan soal aturan PSBB saja,” ucap Sambodo dalam konferensi video belum lama ini.

Meski tak ada penindakan bagi yang melakukan mudik lokal, masyarakat diimbau untuk tidak pergi mengunjungi saudara yang masih di satu kawasan atau aglomerasi.

Sebuah kendaraan diminta putar balik ke daerah asalnya saat melintasi titik check point di kilometer 47 tol Jakarta-Cikampek.HANDOUT Sebuah kendaraan diminta putar balik ke daerah asalnya saat melintasi titik check point di kilometer 47 tol Jakarta-Cikampek.

Sebab, mudik lokal berpotensi membuat penderita virus corona meningkat drastis, padahal beberapa negara tetangga saat ini sudah mulai menunjukkan penurunan.

Sementara itu, bagi pengguna mobil yang ingin melakukan mudik lokal, semua penumpangnya wajib menggunakan masker.

Namun, yang tak kalah penting adalah pengaturan posisi tempat duduk di dalam kabin yang harus menerapkan physical distancing.

Sejumlah warga menjajakan dagangannya berupa masker dan sarung tangan di pinggir jalan sebelum pemeriksaan petugas di Check Point saat PSBB Jabar diberlakukan, Rabu (6/5/2020).KOMPAS.COM/AGIE PERMADI Sejumlah warga menjajakan dagangannya berupa masker dan sarung tangan di pinggir jalan sebelum pemeriksaan petugas di Check Point saat PSBB Jabar diberlakukan, Rabu (6/5/2020).

Seperti diketahui, skema posisi berkendara yang diperbolehkan di Jakarta dibagi menjadi tiga jenis, mulai dari mobil dua baris, tiga baris, sampai empat baris.

Untuk mobil dua baris, maksimal diisi tiga penumpang dengan posisi satu pengemudi dan dua penumpang di belakang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com