Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai H-7 Lebaran, Pengecekan Kendaraan Pemudik Bakal Diperketat

Kompas.com - 05/05/2020, 12:01 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyekatan kendaraan pos pam Covid-19, di seluruh wilayah akan diperketat menjelang Lebaran atau H-7 mendatang.

Hal ini untuk mengantisipasi adanya lonjakan jumlah kendaraan pemudik yang akan melintas saat mendekati hari Lebaran Idul Fitri.

Prediksi terjadinya kenaikan jumlah kendaraan menjelang hari raya Idul Fitri dimungkinkan terjadi, sehingga langkah antisipasi sudah dilakukan guna mencegah adanya pemudik yang nekat melintas.

Baca juga: Marak Penyelundupan Pemudik, Pemeriksaan Kendaraan Barang Diperketat

Dilansir dari NTMC Polri, Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengatakan, penguatan pos pengamanan akan diperkuat dan dijaga selama 24 jam.

“Kemungkinan ya, H-7 (lonjakan pemudik), kita antisipasi untuk itu. Penguatan di pos-pos, tentunya perkuatan tetap apa yang sedang sekarang ini. Kita all out 24 jam,” kata Istiono, Senin (4/5/2020).

Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.

Hingga saat ini, jumlah kendaraan yang sudah diminta putar balik sangat tinggi, yakni mencapai 23.000 kendaraan.

Jumlah ini berdasarkan data penyekatan yang dilakukan di berbagai wilayah mulai dari Lampung hingga Jawa Timur (Jatim).

“Secara keseluruhan jumlah kendaraan yang sudah diminta putar balik mencapai 23. 000 kendaraan,” ujarnya.

Untuk penyekatan kendaraan selama larangan mudik 2020 ini, melibatkan sebanyak 171.000 personel gabungan dari TNI-Polri dan instansi.

Baca juga: Catat, Ini Mekanisme Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Yogyakarta

Operasi Ketupat yang akan berjalan hingga 31 Mei atau H+7 Lebaran ini bertujuan mengawal warga tidak mudik lebaran selama masa pandemi Covid-19.

Peningkatan pengamanan menjelang Lebaran juga dilakukan di pos penyekatan di wilayah Jawa Barat (Jabar).

Petugas memerintahkan sebuah truk towing pengangkut sebuah mobil yang diduga mengangkut pemudik untuk putar balik di pos check Point sekitar Taman Unyil Semarang, Sabtu. (ANTARA/ HO-Dishub Kota Semarang)antara Petugas memerintahkan sebuah truk towing pengangkut sebuah mobil yang diduga mengangkut pemudik untuk putar balik di pos check Point sekitar Taman Unyil Semarang, Sabtu. (ANTARA/ HO-Dishub Kota Semarang)

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, guna mencegah lolosnya pemudik maka penyekatan dilakukan secara berlapis.

“Pengamanan kendaraan pemudik akan dilakukan secara berlapis dan petugas akan melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas,” ucapnya.

Hal yang sama dilakukan oleh jajaran Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang juga melakukan peningkatan pengamanan di wilayah perbatasan.

Baca juga: Selain di Jakarta, Bebas Denda Pajak Kendaraan Berlaku di Jawa Tengah

Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol I Made Agus Prasatya mengatakan, pemeriksaan kendaraan juga akan melibatkan bagian kriminal untuk penindakan.

“Kami juga berkoordinasi dengan Krimsus dan juga Subdit Cyber Crime Krimsus. Yang melanggar akan kami berikan sanksi tilang dan kami minta putar balik,” katanya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau