Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jakarta Masih Bebas Ganjil Genap Hingga 22 Mei 2020

JAKARTA, KOMPAS.com - Dengan adanya perpanjangan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta sebagai upaya memutus mata rantai pandemi corona (Covid-19), maka beberapa aturan terkait sektor lalu lintas pun masih tetap mengikuti.

Selain jam operasional transportasi umum serta pembatasan penumpang baik di kendaraan umum serta pribadi, aturan ganjil genap untuk mobil pribadi juga belum berjalan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, untuk semua ataruan lalu lintas saat ini tetap mengacu pada regulasi PSBB yang telah diperpanjang hingga 22 Mei mendatang.

"Aturanya kita buat satu paket, jadi termasuk dengan ganjil genap itu masih diperpanjang juga hingga PSBB berakhir. Termasuk di dalamnya ada pembatasan untuk penumpang mobil pribadi dan transportasi umum, juga aturan untuk pengguna motor," ujar Syafrin kepada Kompas.com, Sabtu (25/4/2020).

Sama seperti sebelumnya, Syafrin menjelaskan pencabutan sementara pembatasan mobil dengan ganjil genap agar masyarakat yang masih beraktivitas pada sektor yang dikecualikan bisa menggunakan mobil pribadi.

Hal ini pula yang menjelaskan bila kenapa saat PSBB berlangsungmasih terlihat beberapa titik jalan di Jakarta terlihat ramai. Menurut Syafrin hal tersebut karena masyarakat sudah mulai bergerak menggunakan transportasi pribadi.

"Seperti yang saya sampaikan waktu itu, kalau dilihat dari data penurunan penumpang cukup signifikan sudah terjadi pada moda transportasi umum," ujar Syafrin.

"Artinya upaya untuk menekan penyabaran virus pada di transportasi umum sudah ada progres karena masyarakat mulai sadar dan memilih menggunakan kendaraan pribadi bagi yang masih terpaksa kerja," kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/27/144100715/jakarta-masih-bebas-ganjil-genap-hingga-22-mei-2020

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke