Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar Kendaraan yang Bebas dari Larangan Mudik

Kompas.com - 24/04/2020, 07:12 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS. com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Aturan ini ditetapkan pada 23 April 2020 sebagai tindak lanjut kebijakan mengenai larangan mudik pada tahun ini ditengah pagebluk corona.

Adanya Permenhub tersebut akan mengatur larangan sementara bagi semua saranan transportasi pada musim mudik Lebaran tahun 2020.

"Pengaturan tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati di Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Baca juga: PSBB Jakarta Diperpanjang 28 Hari, Pelanggar Bakal Ditindak Tegas

Adita mengatakan pengaturan transportasi berlaku untuk transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian, khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang.

Kendaraan keluar tol melalui Gerbang Tol Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa (21/4/2020). Pemerintah menetapkan kebijakan larangan mudik dan berencana mambatasi kendaraan yang melewati jalan tol hanya untuk kepentingan mengangkut logistik, layanan kesehatan hingga perbankan. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/hp.ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA Kendaraan keluar tol melalui Gerbang Tol Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa (21/4/2020). Pemerintah menetapkan kebijakan larangan mudik dan berencana mambatasi kendaraan yang melewati jalan tol hanya untuk kepentingan mengangkut logistik, layanan kesehatan hingga perbankan. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/hp.

"Misalnya angkutan umum seperti bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kapal laut. Serta kendaraan pribadi baik itu mobil maupun sepeda motor.

Baca juga: Larangan Mudik Berlaku Hingga 31 Mei 2020

Namun demikian, ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari Permenhub larangan mudik ini. Artinya masih ada beberapa jenis kendaraan yang masih boleh lalu-lalang tanpa dilarang.

Beberapa kendaraan yang dimaksud adalah ;

- Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia,

- Kendaraan dinas operasional berplat dinas,

- Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

- Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol,

- Kendaraan pemadam kebakaran,

- Ambulans dan mobil jenazah,

- Mobil barang atau logistik dengan tidak membawa penumpang.

Iring-iringan kendaraan yang membawa Presiden Joko Widodo melintasi Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek usai diresmikan di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019). Jalan tol tersebut akan dibuka untuk mendukung arus lalu lintas libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY Iring-iringan kendaraan yang membawa Presiden Joko Widodo melintasi Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek usai diresmikan di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019). Jalan tol tersebut akan dibuka untuk mendukung arus lalu lintas libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.

"Untuk sektor transportasi lainnya seperti di udara, laut, penyeberangan dan perkeretaapian juga diatur di dalam Permenhub terkait jenis angkutan yang dikecualikan dilakukan pelarangan," ucap Adita.

Lebih lanjut Adita mengungkapkan, larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid-19, dan pada wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, seperti misalnya, Jabodetabek.

Dalam Permenhub tersebut diatur pula pemberian sanksi secara bertahap mulai dari peringatan dan teguran secara persuasif, hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik dengan dua tahapan.

Baca juga: Resmi, Jokowi Larang Mudik di Tengah Pandemi Corona

Mobil jenazah ambulance tiba di Lanud Halim Perdanakusuma. Kendaraan ini disiapkan untuk mengangkut jenazah korban jatuhnya Hercules di Medan. Rabu (1/7/2015).Kompas.com/Robertus Belarminus Mobil jenazah ambulance tiba di Lanud Halim Perdanakusuma. Kendaraan ini disiapkan untuk mengangkut jenazah korban jatuhnya Hercules di Medan. Rabu (1/7/2015).

Pertama 24 April sampai 7 Mei 2020 akan diberi peringatan dan dan diarahkan untuk kembali atau putar balik. Sementara kedua pada 7 Mei hingga 31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Untuk pengawasannya, di sektor transportasi darat akan dibangun pos-pos koordinasi atau kita sebut dengan check point yang lokasinya tersebar di sejumlah titik. Pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas Pori," ucap Adita.

Kendaraan pemudik memadati jalur tol Palikanci, Tegalkarang, Cirebon, Jawa Barat, Minggu (9/6/2019). Pada puncak balik H+4 Lebaran 2019, jalur tol Palimanan-Kanci (Palikanci) mengalami peningkatan volume kendaraan pemudik menuju Jakarta.ANTARA FOTO/DEDHEZ ANGGARA Kendaraan pemudik memadati jalur tol Palikanci, Tegalkarang, Cirebon, Jawa Barat, Minggu (9/6/2019). Pada puncak balik H+4 Lebaran 2019, jalur tol Palimanan-Kanci (Palikanci) mengalami peningkatan volume kendaraan pemudik menuju Jakarta.

Larangan mulai berlaku pada 24 April sampai 31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan, 15 Juni 2020 untuk kereta api, 8 Juni untuk kapal laut, dan 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau