Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karena Tuntutan Kebutuhan, Cerita Akal-akalan Ojol Akali Aturan PSBB

Kompas.com - 14/04/2020, 16:51 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah diterapkan oleh pemerintah sejak Jumat (10/04/2020). Hal ini diterapkan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Meski sudah dikeluarkan Peraturan Gurbernur (Pergub) Nomer 33 Tahun 2020 Pasal 18 ayat 6 Pergub No. 33 Tahun 2020 berbunyi: "Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang."

Nyatanya masih ada driver ojek online yang ‘bandel’ tetap angkut penumpang dengan alasan tuntutan ekonomi.

Salah satu driver Gojek berinisial AR contohnya, ia mengaku terpaksa tetap angkut penumpang karena harus menghidupi keluarga dan membayar cicilan kendaraan.

Baca juga: Buat Ojol, Begini Cara Mendapatkan Cashback 50 Persen dari Pertamina

“Memang di aplikasi sudah tidak bisa akses layanan motor, tetapi saya masih angkut penumpang beberapa kali, ini pun tidak setiap hari. Biasanya mereka orang yang saya kenal, tetangga misalnya atau yang saya temui di jalan kalau sedang nunggu angkutan umum,” ujar RA kepada Kompas.com, Selasa (14/04/2020)

Untuk masalah tarif, RA mengaku menyesuaikan dengan tarif ojek online seperti biasa.

Pengemudi ojek online dengan penumpangnya berada di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengemudi ojek online dengan penumpangnya berada di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.

RA melanjutkan, “beberapa kali bahkan ada yang menyapa saya duluan, kalau saya lagi tunggu orderan, nanya ke saya bisa angkut penumpang tidak? Karena memang masih banyak pekerja yang butuh ojek online, daripada mereka harus berdesak-desakan di bus atau kereta,”

Baca juga: Helm Jadi Nganggur Saat PSBB, Begini Cara Menyimpannya

RA mengatakan, dirinya bukan tidak takut atau tidak taat dengan peraturan pemerintah. Namun ia merupakan tulang punggung keluarga, yang harus menghidupi dua anak dan istrinya.

“Kalau ketemu petugas, saya bilangnya anggota keluarga, karena boleh kalau searah. Saya juga mengambil orderan yang memang searah dengan tujuan saya, kalau jauh enggak berani. Yang paling penting saya menaati semua protokol kesehatan dari pemerintah, seperti masker, penumpang saya pun begitu,” katanya.

Pria yang sudah dua tahun menjadi driver ojek online ini mengaku saat ini tidak bisa menutupi kebutuhan sehari-hari, jika hanya mengandalkan orderan makanan atau barang.

Ojek online itu pendapatannya 80 persen dari penumpang, 20 persen baru dari antar makanan dan barang. Bayangin kalau dalam sehari cuma ada orderan makanan satu atau dua, belum lagi nunggu makanan jadi butuh waktu lama. Tidak ketutup (kebutuhannya),”

Meski begitu, RA mengaku masih banyak temannya yang lebih susah, bahkan ada yang cuma dapat satu atau dua orderan setiap harinya. Ia pun berharap pendemi ini bisa segera berakhir agar keadaan bisa kembali normal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com