JAKARTA, KOMPAS.com – Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dimulai Jumat (10/4/2020). PSBB Jakarta dilakukan dalam rangka percepatan penanganan virus corona atau covid-19.
PSBB ini tentunya juga memengaruhi pada sektor transportasi umum. Walaupun tetap boleh beroperasi dengan melakukan physical distancing, pendapatan dari industri angkutan umum di DKI Jakarta sudah menurun.
Seperti yang dikatakan Shafruhan, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta. Sebelum PSBB diberlakukan, pendapatan dari industri angkutan umum sudah menurun.
“Saat ini (sebelum PSBB) sektor industri angkutan umum sudah mengalami penurunan omzet 75 persen sampai 100 persen. Semua moda angkutan umum sudah tidak mampu lagi mempertahankan kelangsungan dari usahanya,” ucap Shafruhan dalam siaran resmi.
Jika hal ini terus terjadi, tenaga kerja di sektor industri transportasi terancam dirumahkan dan tidak bekerja, atau paling parah terancam PHK.
Oleh karena itu, Organda memohon kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta kiranya memberi insentif untuk mempertahankan kelangsungan hidup usaha angkutan umum. Bantuan yang diminta dari Organda DKI Jakarta kepada gubernur yaitu:
1. membebaskan biaya BBN-KB dan pajak kendaraan bermotor (PKB) baik pokok maupun tunggakan
2. Membebaskan semua retribusi daerah yang dikenakan untuk angkutan umum
3. Operator angkutan yang sudah berkontrak dengan Transjakarta agar tetap dibayar penuh baik operatornya maupun pengemudinya (sesuai kontrak)
4. Memberikan bantuan dana (BLT) kepada pekerja (pengemudi/awak kendaraan, mekanik, dan staf) sebagai jaring pengaman sosial.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/09/082200715/omzet-angkutan-umum-runtuh-sampai-100-persen