JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatalkan rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk melarang operasional bus antarkota antarprovinsi (AKAP), antarjemput antarprovinsi (AJAP), serta pariwisata dari dan ke luar Ibu Kota.
Sebelumnya, surat penghentian operasional yang resmi ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo ini berlaku mulai Senin (30/3/2020) pukul 18.00 WIB.
Ketika dikonfirmasi terkait pembatalan tersebut, Syafrin menjelaskan bahwa pembatalan dilakukan karena pemerintah akan mengkaji lebih dulu serta menunggu surat resmi pemberhentian dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
Baca juga: Kemenhub Cabut Larangan Operasi Bus AKAP di Jakarta
"Pelarangan atau penghentian AKAP dari dan ke wilayah Jakarta belum bisa dilaksanakan, karena sampai saat ini BPTJ belum mengeluarkan surat pembehentian layanan angkutan umum dari dan ke Jabodertabek," ucap Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Senin (30/3/2020).
Syafrin juga menjelaskan bila sebelumnya koordinasi sudah dilakukan antara Pemprov DKI Jakarta dan BPTJ. Bahkan telah ada kesepakatan bila penghentian sementara akan dilakukan mulai 30 Maret 2020.
Namun, sampai surat keputusan Dishub DKI keluar, ternyata regulasi dari BPTJ sendiri belum terbit. Lantaran hal itu akhirnya penyelenggaraan penghentian sementara operasional AKAP, AJAP, dan Pariwisata ditunda.
"Jadi sudah ditunda, untuk sementara kita cabut atau batalkan dulu untuk dikaji lagi. Kita tunggu keputusannya dari Kemenhub dan lainnya, tapi untuk kapan penerapannya belum diputuskan," kata Syafrin.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, membenarkan hal tersebut. Menurut Budi, pembatalan dilakukan memang karena perlu adanya pengkajian lebih dulu.
Baca juga: Cegah Perluasan Corona, Bus AKAP Terancam Setop Beroperasi
"Saya sampaikan untuk ditunda dulu, kita akan kaji dan nanti akan disampaikan lagi," ucap Budi.
Adanya keputusan ini juga sempat membuat pihak pengusaha bus kaget dan mengaku bila kebijakan tersebut diterapkan sebelah pihak tanpa pemberitahuan lebih dulu.
Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengatakan, pihaknya memang sudah sempat membicarakan dan sosialisasi di terminal, tapi tanpa memberikan penjelasan kapan akan diterapkan.
"Ini keputusan sebelah pihak, sebelumnya tidak ada sosialisasi untuk diterapkan saat ini. Pembicaraan memang ada, waktu itu kami minta suratnya, tapi bukan berarti langsung seperti itu," kata Sani.
Lebih lanjut Sani menjelaskan, sampai saat ini untuk penerapan penghentian operasional AKAP pun belum ada kejelasan dari pemerintah mengenai insentif yang akan diberikan. Mengingat bila armada tak jalan, otomatis bisnis pun akan terhambat.
Baca juga: Ada Bahaya Cairan Disinfektan pada Kendaraan Bermotor
Belum lagi ditambah soal kepastian relaksasi dari perusahan pembiayaan yang sampai saat ini juga belum pasti. Sani berharap pemerintah bisa memberikan solusi tengah sebelum memutuskan sebuah aturan.
"Kami sekarang tanya balik ke pemerintah DKI, kalau mereka minta kami setop, apakah konsekuensinya dari operasi kami akan mereka tanggung. Ini harus dipikirkan, kami punya karyawan, dan penghasilan itu ada karena ada operasional, bila tidak bukan tidak mungkin akan ada langkah PHK," ujar Sani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.