JAKARTA, KOMPAS.com - Guna meminimalisir potensi penyebaran wabah virus corona, pemerintah mengimbau supaya masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan dan berkumpul, sebisa mungkin tetap di rumah.
Hal ini kemudian diikuti kebijakan daerah, baik yang bersifat sektoral maupun non sektoral, seperti urusan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Melalui keterangan tertulis, Kepala Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Arismansyah, menyatakan bahwa saat ini pihaknya sudah membatasi jam operasional dan mengalihkan pelayanan pembayaran pajak kendaraan secara daring (online).
Baca juga: Antisipasi Corona, Layanan Bayar Pajak Kendaraan Mulai Dibatasi
Itu juga berlaku untuk pengecekkan pajak kendaraan baik waktu jatuh tempo maupun besaran pajak yang harus dibayarkan. Berikut cara melakukan pengecekkan dan pembayarannya tanpa harus datang ke kantor Samsat
1. Website
Pertama, pemilik kendaraan bisa melakukan pengecekan pajak motor atau mobil melalui website https:/// samsat-pkb2.jakarta.go.id.
Caranya pemilik kendaraan cukup memasukkan nomor kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada laman pertama situs tersebut.
Setelah diisi akan muncul keterangan besaran jumlah pajak yang harus dibayarkan. Selain itu, pemilik kendaraan juga bisa melihat batas terakhir membayar pajak.
2. Melalui SMS
Selain itu, pemilik kendaraan juga bisa melakukan pengecekan melalui pesan singkat atau SMS. Caranya, pemilik kendaraan bisa mengirim SMS ke layanan USSD *368*1# (DKI Jakarta).
Nanti akan muncul beberapa pilihan, diantaranya pilihan 1. Info Ranmor, 2. Info Pajak Ranmor (kendaraan Bermotor), 3. Pajak Reminder, 4. Info Simling, 5. Info Samling.
Untuk pajak kendaraan bisa dipilih nomor 2. Pajak Ranmor. Kemudian masukan nomor kendaraan Anda tanpa ada spasi, misalnya B1111SNX, nanti akan ada jawaban dari Polda Metro Jaya yang memberikan informasi besarnya pajak yang harus dibayarkan.
3. Melalui Aplikasi
Cara terakhir, Anda bisa memanfaatkan aplikasi Cek Ranmor dan Pajak DKI Jakarta. Aplikasi ini bisa diunduh secara gratis melalui google play sotre khusus pengguna Android.
Setelah diunduh, lakukan register terlebih dengan memasukan nomor NIK dan nomor Polisi kendaraan. Nantinya akan muncul data kendaraan serta jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Selain aplikasi tersebut, pemilik kendaraan bisa juga menggunakan Samsat Online Nasional atau e-Samsat. Menariknya, di aplikasi ini Anda bisa juga melakukan pembayaran tunggakan pajak kendaraan.
Baca juga: Jokowi Beri Kelonggaran Cicilan untuk Ojek dan Sopir Taksi Online
"Tetapi saat sudah dibayar, dan penunggak pajak mendapatkan resi pelunasan yang jadi tanda bukti, tetap harus ke Samsat untuk legalitasnya (cetak SKPD dan diletakkan di lembar STNK)," kata call center pajak Jakarta saat dimintai keterangan Kompas.com, belum lama ini.
Perlu diingat, SKPD hanya berlaku selama 30 hari setelah pembayaran atau pelunasan tunggakan pajak kendaraan bermotor dilakukan. Bila lewat dari itu, maka Anda harus mengulang pembayaran lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.