Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Sopir Bus Antar Kota Harus Istirahat?

Kompas.com - 14/03/2020, 16:09 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pergi keluar kota yang berbeda provinsi, bisa menggunakan transportasi bus Angkutan Antarkota AntarProvinsi (AKAP). Jika memakan waktu lama, biasanya bus memiliki dua sopir agar bisa bergantian.

Kurnia Lesani Adnan, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), mengatakan, belum ada aturan tentang berapa jumlah sopir untuk bus AKAP.

“Sejauh ini aturan jumlah pengemudi belum dicantumkan. Namun diimbau untuk bus dengan perjalanan jauh memiliki dua sopir,” kata Sani kepada Kompas.com, Sabtu (14/3/2020).

Baca juga: Virus Corona Masuk Indonesia, Ini Kondisi Harga Mobil Murah Bekas Maret 2020

sopir busKompas.com/Fathan Radityasani sopir bus

Waktu istirahat sopir bus juga sudah diatur sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) AKAP, yang ditulis pada Peraturan Menteri Perhubungan PM 29 Tahun 2015. Berdasarkan SPM, Sopir maksimal istirahat maksimal 15 menit setelah mengemudi selama dua jam berturut-turut.

“Sopir diimbau untuk istirahat selama 30 menit setelah mengemudi empat jam. Sopir maksimal mengemudi delapan jam perjalanan, setelah itu harus istirahat dan diganti dengan pengemudi lain,” ucap Sani.

Bus AKAP biasanya memiliki tempat istirahat di kabin untuk sopirnya. Tempatnya berupa tempat tidur, dan kebanyakan terletak di bagian belakang bus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau