Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Sembarangan, Belajar Mengemudi Minimal Harus Sampai 80 Jam

Kompas.com - 01/03/2020, 07:42 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Viralnya video yang merekam kecelakaan seorang ibu hamil akibat ulah pengemudi mobil yang sedang belajar tidak pada tempatnya, berbuntut panjang.

Banyak penggiat keselamatan yang menyayangkan insiden berujung maut tersebut, salah satunya Instruktur dan Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu.

Jusri mengatakan, bila merunut masalah dari video yang beredar, sebenarnya cukup banyak kesalahan pada peristiwa tersebut.

Baca juga: Belajar Kemudikan Mobil Memicu Kecelakaan, Perlukah Regulasi Khusus?

Mulai lokasi tempat belajar, orang yang di samping atau mengajarkan, sampai unit mobil yang digunakan untuk belajar.

Ilustrasi sekolah mengemuditopgearsofm.co.uk Ilustrasi sekolah mengemudi

"Sebenarnya aturan untuk belajar mobil atau kendaraan bermotor itu sudah ada. Mereka harus melalui pendidikan mengemudi kendaraan yang dilatih oleh instruktur berkompeten dalam arti ada sertifikat resmi. Soal kendaraan yang digunakan juga bukan mobil umum, tapi mobil khusus untuk belajar," ucap Jusri saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (29/2/2020).

Aturan yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : no 36 Tahun 1994, Tentang Pendidikan Mengemudi Kendaraan Bermotor.

Isi dari keputusan tersebut memang mengacu pada syarat instansi dalam mendirikan sekolah mengemudi, namun paling tidak bisa menjadi landasan bagi yang ingin belajar berkendara

Materi pendidikan soal berkendara tertuang di Bab III mengenai Kurikulim pada Pasal 12 ayat 1 sampai 3. Garis besarnya menekankan soal porsi praktik dan teori.

Baca juga: Tips Aman Wanita Berkendara Sendirian, Bila Darurat Bunyikan Klakson

mobil kursus mengemudiKompas.com/Fathan Radityasani mobil kursus mengemudi

Mulai dari teknis dasar berkendara, sopan santun dan etika, praktik mengemudi di lapangan praktik, peraktik mengemudi dalam berlalu lintas di jalan, sampai praktik perawatan kendaraan.

Sementara acuan waktu penyelenggaraan pendidikan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta, tertera pada Pasal 13 ayat 1 dan 2, yang tertulis :

"1. Jumlah jam pelajaran pendidikan mengemudi kendaraan bermotor sekurang-kurangnya 80 jam pelajaran atau sebanyak-banyaknya 100 jam pelajaran, dengan satu jam pelajaran 45 menit."

"2.Perimbangan jumlah jam pelajaran antara teori dan praktek adalah 40 persen dan 60 persen."

Jusri mengatakan, pada dasarnya sudah ada aturan main untuk belajar berkendara, hanya saja memang secara kepastian hukum terkesan abu-abu karena tidak ada sosialisasi yang jelas ke masyarakat umum.

Baca juga: Ibu Hamil Tewas Ditabrak, Ini Bahayanya Belajar Mobil di Jalan Raya

"Sebenanrnya sudah benar 80 jam pelajaran, tapi apakan sekolah mengemudi yang ada saat ini juga benar-benar menerapkannya, dijelaskan juga mengemudi ada lapangan prkatek khusus dan saat berkendara ditemani instruktur. Mobil praktek juga sudah ada tambahan," ucap Jusri.

ilustasi mobil untuk belajar yang dilengkapi dengan pedal gas dan rem di kursi instrukturwww.skoda-storyboard.com ilustasi mobil untuk belajar yang dilengkapi dengan pedal gas dan rem di kursi instruktur

Dalam Pasal 11 ayat c, dijelaskan bila penyelenggara pendidikan mengemudi yang telah memperoleh izin diwajibkan untuk menggunakan kendaraan bermotor khusus untuk praktek. Khusus yang dimaksud adalah, mobil yang digunakan telah dilengkapi beberapa tambahan sebagai penunjang latihan.

Berikut isi lengkap Pasal 11 ayat C dalam aturan KM.36 tahun 1994 tersebut ;

"Menggunakan kendaraan bermotor untuk praktek latihan mengemudi kendaraan bermotor yang dilengkapi :
1. tanda bertulisakan latihan yang jelas kelihatan dari depan dan dari belakang kendaraan bermotor, sebagaimana dalam lampiran I Keputusan ini :
2. rem tambahan yang dioperasikan oleh instruktur ;
3. tambahan kaca spion belakang dan samping khusus untuk istruktur, sebagaimana dalam Lampiran II keputusan ini."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau