Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 06/02/2020, 15:12 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com – Mengubah tanda nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) biasa menjadi pelat nomor pilihan merupakan salah satu modifikasi yang dianggap legal oleh kepolisian. Pemilik kendaraan bisa memiliki mau menggunakan satu angka, dua angka, atau tiga angka untuk pelat nomor pilihan.

Meski begitu, pemilik mobil dilarang mengubah bentuk pelat nomor, atau menggeser posisi angka agar lebih dekat ke huruf, dan sebagainya.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi, mengatakan pemilik kendaraan harus mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan.

Baca juga: Ini Tarif Resmi Pakai Pelat Nomor Cantik, Mulai Rp 5 Juta

Ilustrasi plat nomor mobil pilihan atau favoritKOMPAS.COM/Ardito Ramadhan D Ilustrasi plat nomor mobil pilihan atau favorit

Yakni, dengan tidak melakukan pemalsuan atau mengubah spesifikasi pelat nomor kendaraan yang telah dikeluarkan Direktorat Lalu Lintas.

Pelat nomor kendaraan baik pada sepeda motor maupun mobil itu ada spesifikasi teknisnya. Bukan serta merta hanya persoalan nomor saja. Bila tidak sesuai atau berbeda panjang atau lebarnya, itu sudah melanggar,” ucapnya kepada Kompas.com (5/2/2020).

Menurut Yogi, ketentuan soal tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) telah diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Aturan ini kembali diperkuat melalui Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke