Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepolisian Lihat Situasi, Ganjil Genap Hari Ini Berlaku Lagi

Kompas.com - 26/02/2020, 06:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Banjir di wilayah DKI Jakarta yang terjadi sejak Selasa (25/2/2020) pagi, mulai berangsur surut. Sejumlah ruas jalan mulai bisa dilewati kendaraan, meski begitu masih ada jalan yang masih digenangi air.

Selasa lalu, Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak memberlakukan aturan ganjil genap.

Baik itu ganjil genap pagi hari, maupun sore hari. Keputusan ini diambil karena dampak banjir yang terjadi di sejumlah wilayah Ibu Kota.

Baca juga: Daftar Jalan Tol yang Tergenang Air, Waspada Efek Aquaplaning

Pengendara mobil melintasi genangan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Minggu (2/2/2020). Hujan deras yang mengguyur Jakarta pada Minggu (2/2) pagi menyebabkan beberapa ruas jalan di ibu kota tergenang banjir dengan ketinggian 10-50 centimeter.ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A Pengendara mobil melintasi genangan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Minggu (2/2/2020). Hujan deras yang mengguyur Jakarta pada Minggu (2/2) pagi menyebabkan beberapa ruas jalan di ibu kota tergenang banjir dengan ketinggian 10-50 centimeter.

Sementara itu, soal kebijakan ganjil genap hari ini, Rabu (26/2/2020), Polda Metro Jaya akan menerapkan secara normal, meski dengan beberapa pengecualian mengingat kondisi cuaca yang belum bisa diprediksi.

Jika kondisi cuaca di Jakarta kembali mengalami hujan deras, dan menyebabkan banjir di beberapa titik. Ada kemungkinan kebijakan ganjil genap kembali tidak berlaku, seperti Selasa kemarin.

Namun jika cuaca sudah relatif normal, dalam artean tidak menyebabkan banjir yang berdampak parah, ganjil genap akan diberlakukan.

Baca juga: Harga Baru Makin Mahal, Begini Kondisi Xpander di Pasar Mobil Bekas

Sebuah mobil yang ditindak polisi pada Kamis (26/7/2018). Dari foto, terlihat mobil yang ditindak menggunakan dua pelat nomor, masing-masing B 2276 TZA dan B 2279 TZA. Tujuannya untuk mengakali peraturan ganjil genap.Instagram/TMC Polda Metro Jaya Sebuah mobil yang ditindak polisi pada Kamis (26/7/2018). Dari foto, terlihat mobil yang ditindak menggunakan dua pelat nomor, masing-masing B 2276 TZA dan B 2279 TZA. Tujuannya untuk mengakali peraturan ganjil genap.

“Penerapan ganjil genap situasional, rencana besok (Rabu ini) masih berlaku,” ujar Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, kepada Kompas.com (25/2/2020).

Untuk diketahui, sejak September lalu ganjil genap telah diperluas di 25 ruas jalan di Jakarta. Aturan ini berlaku dari Senin sampai Jumat, pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau