Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Berhenti di Bahu Jalan untuk Akali Ganjil Genap, Bisa Kena Denda Rp 500.000

Kompas.com - 10/02/2020, 13:04 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Perluasan penerapan aturan ganjil genap di DKI Jakarta berdampak pada perubahan perilaku pengemudi mobil. Fenomena yang muncul akhir-akhir ini adalah banyak yang nekat berhenti di bahu jalan.

Tujuannya adalah untuk mengakali jam penerapan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Padahal, bahubjalan bukan tempat yang tepat untuk berhenti sembarangan.

Menurut Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan, fungsi bahu jalan adalah untuk berhenti saat keadaan darurat atau untuk menghindar (way out) apabila terjadi kecelakaan.

“Selain itu bahu jalan untuk ambulance, pemadam kebakaran dan polisi untuk menjalankan tugasnya dalam kondisi darurat,” kata Marcell kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Jangan Coba-coba Akali Ganjil Genap, Bisa Dipenjara 6 Tahun

Marcell melanjutkan, bahu jalan digunakan tidak sebagaimana mestinya jelas akan merugikan pengguna jalan lainnya.

Terlebih penggunaan bahu jalan tersebut hanya untuk mengakali penerapan aturan ganjil genap.

Ilustrasi tilang pada pelanggar lalu lintas pengguna mobil di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara yang, Selasa (10/9/2019)KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI Ilustrasi tilang pada pelanggar lalu lintas pengguna mobil di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara yang, Selasa (10/9/2019)

"Bila bahu jalan dipergunakan tidak sebagaimana mestinya, maka akan merugikan pengguna jalan lain, khususnya bila ada pengguna jalan lain yang berada dalam kondisi darurat," ujarnya.

Terpisah, Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana juga menyayangkan adanya perilaku ini. Terlebih hal tersebut dilakukan oleh banyak pengemudi mobil atau berjamaah.

Menurutnya, perilaku ini perlu segera ditindaklanjuti sehingga tidak menjadi kebiasaan yang lebih parah. Salah satunya adalah dengan memberikan imbauan kepada para pengemudi agar tidak berhenti di bahu jalan.

Baca juga: 28 Gerbang Tol yang Terdampak Ganjil Genap Jakarta

"Sudah harus dibuat imbauan untuk menghilangkan kebiasaan para pengemudi tersebut, agar tidak menjadi semakin parah," ucap Sony.

Masih kata Sony, jika memang pengemudi ingin menunggu sebaiknya mencari tempat yang tepat dan tidak berbahaya. Seperti di rest area, minimarket, atau tempat lain yang lebih aman untuk berhenti.

Para pelanggar jalur ganjil genap di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara yang terkena sanksi tilang, Selasa (10/9/2019)KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI Para pelanggar jalur ganjil genap di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara yang terkena sanksi tilang, Selasa (10/9/2019)

Pengamat masalah transportasi, Budiyanto menyampaikan jalan tol adalah jalan bebas hambatan dengan kecepatan tinggi. Berpedoman pada tata cara berlalu lintas, bahwa berhenti di bahu jalan tol itu akan mengganggu ketertiban, keamanan, dan keselamatan lalu lintas.

"Secara eksplisit berhenti di jalan tol tidak diperbolehkan atau dilarang, kecuali dalam keadaan darurat. Petugas juga harus bertindak tegas," ujar Budiyanto.

Budiyanto menambahkan, kata-kata "dalam keadaan darurat" serta berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas karena jalan tol adalah jalan bebas hambatan dengan kecepatan tinggi.

"Fenomena ini harus segera dilakukan penertiban, baik dengan cara- cara edukatif, maupun penegakan hukum. Pelanggar dapat dikenakan Pasal 287, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," ucap mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu.

Baca juga: Ragam Cara Pengemudi Mobil Akali Aturan Ganjil Genap Jakarta

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, berhenti di bahu jalan bisa dijerat dengan Pasal 287 yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ).

Suasana penindakan pelanggar ganjil genap di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Selasa (10/9/2019) sore.KOMPAS.com/DEAN PAHREVI Suasana penindakan pelanggar ganjil genap di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Selasa (10/9/2019) sore.

"Sebenarnya sudah ada tindakan dari PJR (Patroli Jalan Raya). Beberapa pengemudi sudah ditilang saat ditemukan oleh petugas yang berpatroli," ujar Fahri kepada Kompas.com belum lama ini.

Aturan mengenai marka jalan sudah dituliskan di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 106 ayat 4 huruf b, yang isinya, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan: b. Marka Jalan."

Baca juga: Cara Membuat Mobil Listrik Kebal Ganjil Genap di Jakarta

Sementara untuk sanksi dan dendanya, diatur dalam Pasal 287 yang berbunyi,

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau