Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 09/02/2020, 13:39 WIB
Penulis Stanly Ravel
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Soal rencana pengalihan wewenang penerbitan STNK, SIM, dan BPKB, dari Polri ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mendapat sejumlah sorotan dari beragam pihak.

Kondisi ini pun akhirnya membuat Kemenhub angkat bicara menanggapi wacana yang sebelumnya disuarakan oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa, beberapa waktu lalu.

Menurut Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, sebelumnya Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, juga sudah memberikan penjelasan terkait hal ini dan menggangap bila rencana tersebut akan lebih baik tetap dikelola oleh Polri.

Baca juga: DPR Usulkan Penerbitan SIM, STNK, dan BPKB ke Kemenhub

"Seperti yang dikatakan Pak Menteri kemarin, kami melihat bila penerbitan menangani surat kendaraan sudah dikelola dengan baik oleh Polri selama ini. Mereka sudah punya teknologinya, sistemnya, jadi akan lebih baik bila memang terus dilanjutkan oleh Polri," ucap Budi Setiyadi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/2/2020).

Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor.KompasOtomotif-Donny Apriliananda Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor.

Lebih lanjut Budi menjelaskan bila secara struktural, Kemenhub tak memiliki koneksi sampai tingkat II atau Kecamatan layakanya kepolisian yang punya Polsek.

Selain itu, akan butuh banyak hal lagi yang harus dipersiapakan bila memang rencana penerbitan STNK, SIM, dan BPKB dialihkan ke Kemenhub.

Mulai dari sarana dan fasilitas, tenaga ahli untuk sumber daya manusia (SDM), sistem dan teknologi, sampai rangkaian struktur baru yang tentunya membutuhkan anggaran tidak sedikit.

Polsek Kebon Jeruk membuka layanan SIM dan STNK keliling di Jalan Kedoya Selatan, Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Senin (19/2/2018).RIMA WAHYUNINGRUM Polsek Kebon Jeruk membuka layanan SIM dan STNK keliling di Jalan Kedoya Selatan, Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Senin (19/2/2018).

Budi menyampaikan, bila apa yang sudah dilakukan dan kerjakan oleh Polri selama ini sangat baik. Lantaran itu, Kemenhub akan tetap mendukung kegiatan penerbitan surat-surat STNK, SIM, dan BPKB dilakukan oleh Polri.

"Lebih baik saling support, kemarin Pak Menteri juga ucapkan demikian, dengan begitu cost lebih efisien juga. Pada intinya, kami bertanggapan apa yang seperti sudah diutarakan kemarin," ujar Budi.

Baca juga: Pasal Aturan Bikin SIM Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Ini Kata Pengamat

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mencoa simulator mengemudi di acara Pembuatan SIM A Umum di Stadion Gelora Bung Karno, Minggu (25/2/2018)KOMPAS.com/YOGA HASTYADI WIDIARTANTO Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mencoa simulator mengemudi di acara Pembuatan SIM A Umum di Stadion Gelora Bung Karno, Minggu (25/2/2018)

Seperti diketahui, sebelumnya Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa mendorong dalam revisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 agar kepolisian tak lagi mengurus penerbitan SIM, STNK, dan BKPB dan dialihkan ke Kemehub.

Nurhayati mengatakan bila kemewanagan penerbitan tadi sebetulnya memang bukan tugas dari Polri.

Bahkan seharnya penerbitan surat kepemilikan kendaraan menjadi ranah dari Dinas Perhubungan (Dishub) di tingkat daerah, mengingat kendaraan bermotor merupakan salah satu bentuk pajak daerah dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke