Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tanggapan Kemenhub soal Pengalihan STNK, BPKB, dan SIM dari Polisi

JAKARTA, KOMPAS.com - Soal rencana pengalihan wewenang penerbitan STNK, SIM, dan BPKB, dari Polri ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mendapat sejumlah sorotan dari beragam pihak.

Kondisi ini pun akhirnya membuat Kemenhub angkat bicara menanggapi wacana yang sebelumnya disuarakan oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa, beberapa waktu lalu.

Menurut Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, sebelumnya Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, juga sudah memberikan penjelasan terkait hal ini dan menggangap bila rencana tersebut akan lebih baik tetap dikelola oleh Polri.

"Seperti yang dikatakan Pak Menteri kemarin, kami melihat bila penerbitan menangani surat kendaraan sudah dikelola dengan baik oleh Polri selama ini. Mereka sudah punya teknologinya, sistemnya, jadi akan lebih baik bila memang terus dilanjutkan oleh Polri," ucap Budi Setiyadi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/2/2020).

Lebih lanjut Budi menjelaskan bila secara struktural, Kemenhub tak memiliki koneksi sampai tingkat II atau Kecamatan layakanya kepolisian yang punya Polsek.

Selain itu, akan butuh banyak hal lagi yang harus dipersiapakan bila memang rencana penerbitan STNK, SIM, dan BPKB dialihkan ke Kemenhub.

Mulai dari sarana dan fasilitas, tenaga ahli untuk sumber daya manusia (SDM), sistem dan teknologi, sampai rangkaian struktur baru yang tentunya membutuhkan anggaran tidak sedikit.

Budi menyampaikan, bila apa yang sudah dilakukan dan kerjakan oleh Polri selama ini sangat baik. Lantaran itu, Kemenhub akan tetap mendukung kegiatan penerbitan surat-surat STNK, SIM, dan BPKB dilakukan oleh Polri.

"Lebih baik saling support, kemarin Pak Menteri juga ucapkan demikian, dengan begitu cost lebih efisien juga. Pada intinya, kami bertanggapan apa yang seperti sudah diutarakan kemarin," ujar Budi.

Seperti diketahui, sebelumnya Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa mendorong dalam revisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 agar kepolisian tak lagi mengurus penerbitan SIM, STNK, dan BKPB dan dialihkan ke Kemehub.

Nurhayati mengatakan bila kemewanagan penerbitan tadi sebetulnya memang bukan tugas dari Polri.

Bahkan seharnya penerbitan surat kepemilikan kendaraan menjadi ranah dari Dinas Perhubungan (Dishub) di tingkat daerah, mengingat kendaraan bermotor merupakan salah satu bentuk pajak daerah dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

https://otomotif.kompas.com/read/2020/02/09/133932415/tanggapan-kemenhub-soal-pengalihan-stnk-bpkb-dan-sim-dari-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke