Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Mau Beli Kendaraan yang Cuma Punya STNK Saja, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 29/01/2020, 06:52 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Surat-surat seperti BPKB dan STNK merupakan hal yang harus diperhatikan, ketika ingin membeli kendaraan bekas. Sebab, Anda pasti tidak ingin mendapatkan dokumen palsu.

Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan, jika terpaksa ingin membeli mobil atau sepeda motor bekas yang hanya punya salah satunya BPKB atau STNK saja, pilih yang punya BPKB.

Baca juga: Ingat Lagi Biaya Membuat BPKB Mobil dan Motor

"Membeli kendaraan yang tidak ada BPKB agar dihindari karena patut diduga tidak jelas kepemilikannya. Alangkah baiknya dicek sejarah kepemilikannya dulu di kepolisian," kata Arif kepada KOMPAS.com, Selasa (28/1/2020).

Pajak progresif dikenakan bagi dua kendaraan atau lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama.Dok. Samsat Pajak progresif dikenakan bagi dua kendaraan atau lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama.

Arif menjelaskan, jangan membeli kendaraan bekas yang BPKB-nya tidak ada, sebab bisa jadi bukti kepemilikan kendaraan tersebut masih atas penguasaan orang lain, misalnya sang penjual atau leasing.

"Jika penjual bilang BPKB hilang jangan langsung percaya karena bisa saja sebetulnya disimpan pihak lain. Kendaraan yang tidak ada BPKB pasti murah kerena tidak punya nilai ekonomis," katanya.

Ilustrasi STNK model baru yang disebut akan berubah menjadi kartuIstimewa Ilustrasi STNK model baru yang disebut akan berubah menjadi kartu

Baca juga: Cara Cek Keaslian STNK dan BPKB

Arif menjelaskan, sesuai fungsinya, BPKB ialah bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor atau Certificate of ownership, sedangkan STNK merupakan syarat agar mobil atau motor itu boleh dibawa jalan.

"Di jalan polisi hanya mengecek STNK, tapi ketika waktunya lima tahun ganti STNK, bingung menghadirkan BPKB. Lalu ada yang kemudian dengan BPKB palsu, padahal itu bisa dipidana," katanya.

Cara Cek Keaslian STNK dan BPKB

Buku BPKB dan STNKKOMPAS.com/SRI LESTARI Buku BPKB dan STNK

BPKB

Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor.KompasOtomotif-Donny Apriliananda Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor.

Pertama, bisa dilihat dari bahan cover yang digunakan. BPKB asli dibuat mengkilap, sedangkan jika palsu sedikit buram. Kedua, hologram di halaman paling depan atau pertama akan berubah warna jadi abu-abu saat diterawang.

Apabila palsu, warnanya menjadi kuning atau lainnya. Ketiga, nomor seri di bawah hologram dimaksudkan untuk membedakan domisili. Namun, untuk detailnya hanya ada di Korlantas dan tidak bisa dipublikasikan.

Keempat, BPKB palsu hanya mengubah data kendaraan, tapi data pemilik kendaraan tidak diubah. Sekalipun berubah, akan terdapat bekas cetak ulang.

Kelima, terakhir, pada halaman 14 jika BPKB asli, terlihat lambang Korlantas disinari cahaya ultraviolet. Kalau diraba, keras akan terasa kasar karena logo Korlantas timbul. Bagian itu juga timbul kombinasi beberapa huruf dan angka.

STNK

IlustrasiKOMPAS.com / Aditya Maulana Ilustrasi

Sementara untuk memastikan keaslian STNK, pertama Anda bisa menimbang ketebalannya. Biasanya, yang asli akan sedikit memiliki bobot.

Kemudian gambar dan tulisan di kertasnya terlihat sangat jelas, tidak pudar, serta terdapat hologram.

Ada benang pengaman rajutan pada sisi kiri kertas STNK. Sedangkan di bagian kanan, terdapat lubang kecil-kecil bertuliskan 'STNK'.

Tapi jika masih merasa ragu, bisa datang langsung ke kantor kepolisian terdekat untuk melakukan pengecekan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com