JAKARTA, KOMPAS.com – Korlantas Polri beberapa waktu lalu telah memulai penerapan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang menggunakan spek baru, bisa berubah warna bila terkena lampu kilat.
Cara ini dilakukan untuk mempercepat penerapan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Seperti diketahui plat nomor yang berubah warna menjadi putih, akan lebih mudah ditangkap oleh kamera CCTV di jalan.
“TNKB yang baru itu jika dilihat dengan CCTV atau difoto dengan menggunakan lampu kilat akan berubah warna jadi putih,” ujar Direktur Registrasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra saat dihubungi Kompas.com (30/10/2019).
Baca juga: Permudah Tilang Elektronik, Plat Nomor Baru Dibikin Bisa Berubah Warna
Meski begitu, Halim mengatakan penggunaan plat nomor jenis baru ini masih terbatas pada TNKB Nomor Pilihan. Sementara itu untuk TNKB yang model biasa, masih menggunakan spek plat nomor jenis lama.
Mengenai kapan rencana penerapan spek baru yang bisa berubah warna pada TNKB biasa, khususnya untuk wilayah DKI Jakarta, disebut masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Korlantas Polri.
Menurut Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, pihaknya selaku pelaksana teknis menunggu kebijakan lebih lanjut dari Korlantas Polri terkait implementasi hal ini.
“Sampai saat ini masih belum ada arahan lebih lanjut dari Korlantas Polri terkait penggunaan material TNKB ini. Kami akan siap mendukung segala kebijakan dari Korlantas selaku pembina fungsi lalu lintas,” katanya kepada Kompas.com (31/10/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.