Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan Listrik Akan Pakai Plat Nomor Khusus

Kompas.com - 31/10/2019, 12:21 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri telah menggelar focus group discussion (FGD) terkait masalah kendaraan listrik. Tema acaranya bertajuk Registrasi dan Identifikasi Pengoperasian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electronic Vehicle).

Poin pembahasan yang dilakukan adalah terkait syarat kendaraan bermotor listrik untuk bisa dikendarai di jalan raya, yakni dengan mentongi izin atau teregistrasi dari kepolisian. Hal ini termasuk soal kendaraan berbahan bakar altarnatif seperti hibrida dan listrik atau disebut Kendaraan Bermotor Listrik (KBL).

Menurut Direktur Registasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen. Pol Halim Pagarra, untuk mobil atau motor yang termasuk dalam KBL, nantinya akan ada pemberian ciri khusus untuk bisa beroperasi di jalan raya.

Baca juga: Kenali 5 Warna Pelat Nomor Kendaraan Bermotor di Indonesia

"Ada alternatif konsep pemberian ciri khusus untuk KBL Alokasi khusus, yaitu angkanya ada lima. Serta warnanya khusus warna putih," ucap Halim disitat dari NTMCPolri, Kamis (31/10/2019).


Lebih lanjut Halim menjelaskan secara proses untuk kendaraan konvensional maupu listrik secara tata cara prosesnya tetap sama, yakni ketika melakukan pendaftaran, wajib menyertakan SUT, SRUT, Faktur, serta mengisi formulir seperti identitas diri.

Hal ini mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) atau Peraturan Kepolisian No.5 tahun 2012 Pasal 1 ayat 8.

Baca juga: Catat, Seperti Ini Dasar Hukum Kendaraan Listrik di Jalan Raya

Dalam pasal tersebut dijelaskan bila BPKB merupakan dokumen pemberi legitimasi kepemilikan kendaraan yang diterbitkan Polri dan berisi identitas Ranmot dan pemilik yang berlaku selama Ranmor tidak dipindahtangankan.

"Sementara ayat 9 menjelaskan bahwa STNK juga merupakan dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri, yang berisi identitas pemilik, identitas ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya," kata Halim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau