JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri telah menggelar focus group discussion (FGD) terkait masalah kendaraan listrik. Tema acaranya bertajuk Registrasi dan Identifikasi Pengoperasian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electronic Vehicle).
Poin pembahasan yang dilakukan adalah terkait syarat kendaraan bermotor listrik untuk bisa dikendarai di jalan raya, yakni dengan mentongi izin atau teregistrasi dari kepolisian. Hal ini termasuk soal kendaraan berbahan bakar altarnatif seperti hibrida dan listrik atau disebut Kendaraan Bermotor Listrik (KBL).
Menurut Direktur Registasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen. Pol Halim Pagarra, untuk mobil atau motor yang termasuk dalam KBL, nantinya akan ada pemberian ciri khusus untuk bisa beroperasi di jalan raya.
Baca juga: Kenali 5 Warna Pelat Nomor Kendaraan Bermotor di Indonesia
"Ada alternatif konsep pemberian ciri khusus untuk KBL Alokasi khusus, yaitu angkanya ada lima. Serta warnanya khusus warna putih," ucap Halim disitat dari NTMCPolri, Kamis (31/10/2019).
Lebih lanjut Halim menjelaskan secara proses untuk kendaraan konvensional maupu listrik secara tata cara prosesnya tetap sama, yakni ketika melakukan pendaftaran, wajib menyertakan SUT, SRUT, Faktur, serta mengisi formulir seperti identitas diri.
Hal ini mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) atau Peraturan Kepolisian No.5 tahun 2012 Pasal 1 ayat 8.
Baca juga: Catat, Seperti Ini Dasar Hukum Kendaraan Listrik di Jalan Raya
Dalam pasal tersebut dijelaskan bila BPKB merupakan dokumen pemberi legitimasi kepemilikan kendaraan yang diterbitkan Polri dan berisi identitas Ranmot dan pemilik yang berlaku selama Ranmor tidak dipindahtangankan.
"Sementara ayat 9 menjelaskan bahwa STNK juga merupakan dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri, yang berisi identitas pemilik, identitas ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya," kata Halim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.