Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Masa Berlaku Pelat Nomor Cantik Hanya 5 Tahun

JAKARTA, KOMPAS.com – Seperti halnya pelat nomor biasa, menggunakan nomor cantik atau angka dan huruf pilihan ada batasan masa berlakunya. Secara umum, masa berlaku tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) ini, yakni selama lima tahun.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi mengatakan, pelat nomor pilihan juga memiliki batas masa aktif, yaitu selama lima tahun.

Jika masa berlaku sudah habis, pemilik kendaraan yang ingin menggunakan pelat nomor cantik sebelumnya, harus membayar seperti waktu pertama membuatnya.

“Pelat nomor pilihan masa berlakunya mengikuti pajak lima tahunan STNK, kalau tidak dibayar, maka pemilik kendaraan harus menggunakan pelat nomor biasa lagi seperti kendaraan pada umumnya,” ujar Yogi kepada Kompas.com  Rabu (5/2/2020).

“Sementara kalau dibayar, maka pemilik kendaraan itu bisa kembali menggunakan pelat nomor cantik atau pilihan sesuai yang diinginkan,” katanya.

Yogi menambahkan, masa berlaku pelat nomor pilihan selama lima tahun hanya berlaku di wilayah yang sama.

Selain itu, pelat nomor pilihan atau cantik juga bisa tidak berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan perubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.

“Jadi masa berlakunya sudah tercantum dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh kantor kepolisian daerah asal,” ucap Yogi.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/02/06/065000115/masa-berlaku-pelat-nomor-cantik-hanya-5-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke