Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Abaikan Sabuk Pengaman, Akibatnya Bisa Fatal

Kompas.com - 04/02/2020, 14:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Mengenakan sabuk pengaman atau safety belt bagi pengemudi mobil atau pun penumpang menjadi hal yang wajib. Aturan ini juga sudah disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 57 ayat (3).

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa perlengkapan kendaraan roda empat atau mobil yang wajib ada sekurang-kurangnya terdiri atas sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman.

Selain itu pemilik kendaraan juga wajib membawa dongkrak, pembuka roda serta membawa peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas (P3K).

Masih dalam Undang-Undang yang sama dalam pasal 106 ayat (6) juga dijelaskan bahwa pengemudi dan penumpang yang posisinya duduk di samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman.

Baca juga: Tidur di Dalam Mobil Tak Boleh Sembarangan, Berikut Tipsnya

Bagi pengendara yang melanggar aturan tersebut akan mendapatkan sanksi denda atau kurungan penjara paling lama satu bulan. Hal ini sebagaimana tertuang pada pasal 289 dalam Undang-Undang yang sama yang berbunyi.

Seat belt belakangtheaustralian.com.au Seat belt belakang


“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor atau penumpang yang duduk di samping pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”

Director Training The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, mengenakan sabuk pengaman terbukti bisa menyelamatkan nyawa pengemudi maupun penumpang.

Baca juga: Tidur di Mobil Saat Kondisi Parkir Bisa Sebabkan Kematian Mendadak?

“Untuk safety belt (sabuk pengaman) sangat terbukti menyelamatkan nyawa. Hal ini karena safety belt berguna untuk mencegah tabrakan kedua,” ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (4/2/2020).

Tabrakan kedua yang dimaksud adalah tabrakan yang terjadi antara badan pengemudi dengan kemudi maupun dashboard. Hal ini disebabkan karena adanya gaya inersia yang disebabkan terjadinya tabrakan.

seat beltgahighwaysafety.org seat belt

“Tabrakan kedua ini terjadi antara badan pengemudi dengan kemudi dan dashboard yang disebabkan oleh gaya inersia akibat tabrakan,” ucapnya.

Technical Support Manager PT Toyota Astra Motor (TAM) Didi Ahadi juga mengatakan, seat belt atau sabuk pengaman sangat berperan penting dalam keselamatan pengemudi. Terutama saat terjadi kecelakaan atau benturan.

“Kalau tidak menggunakan seat belt itu bahayanya pengemudi bisa terpelanting atau terkena airbag,” kata dia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com