Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Toto Prasetyo mobil menabrak pesepeda di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/12/2019). Toto dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ekstasi setelah menjalani tes di kepolisian.
Saat dimintai keterangan oleh polisi, tersangka mengakui hal itu.
"Hasil cek urine tersangka positif mengonsumsi amphetamine. Menurut pengakuan tersangka mengonsumsi ekstasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Baca juga: Polisi Geledah Ruang ASN Polres Jaksel yang Pakai Narkoba dan Tabrak Pesepeda
Atas perbuatannya, Toto dijerat dengan Pasal 310 dan 314 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kecelakaan maut merenggut nyawa seorang pengendara sepeda motor bernama Jonathan Sitania (25) di Jalan Ir Putuhena, tepatnya di tikungan Monumen Ambon City of Music di Desa Air Besar, Kecamatan Teluk Ambon, Sabtu (16/3/2019) pagi.
Kecelakaan tersebut terjadi setelah sepeda motor Mio yang dikendarai korban bertabrakan dengan sebuah mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi DE 1833 yang dikendarai oleh Ricardo Lainata (34) di lokasi kejadian.
Baca juga: Pengendara Motor yang Sedang Mabuk Tewas Tabrak Mobil
Kasat Lantas Polres Pulau Ambon Iptu Fiat Aru Suhada kepada Kompas.com mengatakan, kecelakaan itu bermula saat mobil Avanza bergerak dari arah Bandara Pattimura hendak menuju arah Poka.
Namun, sesampainya di lokasi kejadian dari arah berlawanan melaju sepeda motor yang dipacu korban dengan kecepatan tinggi.
“Korban melaju dengan kecepatan tinggi lalu masuk ke jalur mobil Avanza dan langsung menabrak mobil tersebut. Saat itu korban juga sedang dipengaruhi minuman keras,” kata Fiat.
Akibat kecelakaan itu korban mengalami luka serius di bagian wajah dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, naas, sesampainya di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon, korban meninggal dunia.
“Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Ambon, tetapi sesampainya di RS korban meninggal dunia,” ujarnya.
Seorang pengemudi mobil Toyota Camry berinisial DH menabrak sekelompok pengendara skuter listrik Grab Wheel. Dua orang tewas dalam kecelakaan di kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat tersebut.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono mengatakan, polisi memutuskan menahan DH setelah melakukan gelar perkara pada Senin (18/11/2019).
Penyidik sudah memeriksa delapan saksi yang mengetahui peristiwa kecelakaan tersebut.
DH dijerat Pasal 310 Juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ancaman hukumannya di atas 5 tahun. DH dalam keadaan mabuk ketika mengendarai mobil. Ia menabrak sekelompok pengguna skuter listrik.
Dua orang tewas, yakni Ammar dan Wisnu. Sementara empat orang lain terluka, yaitu Fajar Wicaksono, Bagus, Wulan, dan Wanda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.