Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan Tak Nyalakan Lampu Sein Saat Belok Kena Denda Rp 250.000

Kompas.com - 30/01/2020, 15:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

Pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, lampu sein setidaknya dinyalakan saat ingin berbelok dalam jarak 10-30 meter. Jangan tiba-tiba, karena bisa membuat pengendara di sekitar tidak awas.

"Paling aman 30 meter, disesuaikan dengan kecepatan dan kondisi jalan juga. Jangan sampai mendadak karena pengendara lain bisa tidak antisipasi," katanya saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, belum lama ini.

Secara aturan, penggunaan lampu sein ini juga tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada pasal 112 tertulis bahwa, pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, samping, dan belakang, serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.

Sementara pada ayat selanjutnya, cara itu juga berlaku untuk pengemudi yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping.

Pengemudi juga dilarang langsung pindah jalur ke kiri jika pada sebuah persimpangan dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL) seperti yang tertulis pada ayat tiga (3), kecuali terdapat marka yang memperbolehkannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com