Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menggunakan Lampu Sein, Ada Etika dan Aturannya

Kompas.com - 01/11/2019, 08:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lampu sein (turn signal) merupakan alat komunikasi antar pengendara, baik mobil maupun motor yang digunakan saat berada di jalan jika ingin berpindah jalur.

Secara umum, fungsi lampu sein amatlah penting. Tetapi, tidak sedikit pengendara yang belum memahami etika dan aturan penggunaannya. Sehingga sering kali lampu sein telat dinyalakan dan mengakibatkan kecelakaan.

Baca juga: Sanksi Bagi Pengendara yang Terobos Pintu Perlintasan Kereta Api

Pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, lampu sein setidaknya dinyalakan saat ingin berbelok dalam jarak 10-30 meter. Jangan tiba-tiba, karena bisa membuat pengendara di sekitar tidak awas.

"Paling aman 30 meter, disesuaikan dengan kecepatan dan kondisi jalan juga. Jangan sampai mendadak karena pengendara lain bisa tidak antisipasi," katanya saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, belum lama ini.

Baca juga: Makin Banyak Pengemudi yang Sadar Pentingnya Sabuk Pengaman

Secara aturan, penggunaan lampu sein ini juga tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 112 tertulis bahwa, pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, samping, dan belakang, serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.

Sementara pada ayat selanjutnya, cara itu juga berlaku untuk pengemudi yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping.

Pengemudi juga dilarang langsung pindah jalur ke kiri jika pada sebuah persimpangan dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL) seperti yang tertulis pada ayat tiga (3), kecuali terdapat marka yang memperbolehkannya.

Bagi pengendara yang tidak mengindahkan aturan tersebut, sebagaimana pasal 294 dan 295 UU 22/2019, Anda terancam hukuman dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
sebaiknya sesama pengguna jalan saling menghormati. jika pengendara lain sudah memberi lampu sign untuk pindah jalur atau berbelok, berilah ia kesempatan.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau