JAKARTA, KOMPAS.com - Saat mengendarai kendaraan, pengemudi wajib mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku, termasuk dalam tata cara berbelok atau berbalik arah.
Seorang pengemudi wajib menyalakan lampu sein sebelum berbelok. Jika pengemudi lalai dan tidak menyalakan lampu sein maka akan dikenakan sanksi atau denda.
Aturan ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam ayat (1) pasal tersebut dijelaskan bahwa lampu isyarat atau sein merupakan hal yang wajib sebelum berbelok.
“Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.”
Sementara pada ayat (2) peraturan yang sama juga dijelaskan bahwa “Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat.”
Pengendara yang tidak menyalakan lampu sein saat berbelok juga akan dikenakan sanksi. Denda yang dijatuhkan yakni berupa denda sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara paling lama satu bulan.
Aturan ini sebagaimana diatur dalam undang-undang yang sama pada Pasal 294.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa pengendara wajib memberikan isyarat saat hendak berbelok. Jika pengendara tidak menyalakan lampu isyarat, bisa didenda sebesar Rp 250.000.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Sedangkan dalam Pasal 284 dijelaskan bahwa pengendara wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki maupun pesepeda. Pengendara yang mengabaikan keselamatan pejalan kaki maupun pesepeda dendanya jauh lebih besar.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Maka dari itu, bagi para pengendara kendaraan baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat, wajib hukumnya untuk menyalakan lampu sein sebelum berbelok atau putar balik. Aturan ini ditujukan untuk menghindari kecelakaan lalu lintas yang bisa saja terjadi.
Etika dan Aturan
Secara umum, fungsi lampu sein amatlah penting. Tetapi, tidak sedikit pengendara yang belum memahami etika dan aturan penggunaannya. Sehingga sering kali lampu sein telat dinyalakan dan mengakibatkan kecelakaan.
Pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, lampu sein setidaknya dinyalakan saat ingin berbelok dalam jarak 10-30 meter. Jangan tiba-tiba, karena bisa membuat pengendara di sekitar tidak awas.
"Paling aman 30 meter, disesuaikan dengan kecepatan dan kondisi jalan juga. Jangan sampai mendadak karena pengendara lain bisa tidak antisipasi," katanya saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, belum lama ini.
Secara aturan, penggunaan lampu sein ini juga tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pasal 112 tertulis bahwa, pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, samping, dan belakang, serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
Sementara pada ayat selanjutnya, cara itu juga berlaku untuk pengemudi yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping.
Pengemudi juga dilarang langsung pindah jalur ke kiri jika pada sebuah persimpangan dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL) seperti yang tertulis pada ayat tiga (3), kecuali terdapat marka yang memperbolehkannya.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/30/151200315/kendaraan-tak-nyalakan-lampu-sein-saat-belok-kena-denda-rp-250000