JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya akan mulai memberlakukan tilang elektronik untuk sepeda motor pada 1 Februari 2020. Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) ini diharapkan dapat menekan jumlah pelanggaran sampai 50 persen.
Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Center (RDC) mengatakan, optimistis penerapan ETLE untuk motor dapat mengurangi jumlah pelanggaran di jalan raya, karena perbandingan petugas dengan pengendara masih kalah.
Baca juga: Mau Diterapkan Tilang Elektronik, Pemotor di Jakarta Diklaim Mulai Tertib
"Dengan adanya ETLE ini diharapkan bisa membuat efek jera, sehingga orang itu dipaksa mengikuti peraturan. Setelah dipaksa, nanti jadi terbiasa, dan kalau sudah begitu akan jadi budaya, intinya ke sana," kata Marcell kepada Kompas.com, Kamis (30/1/2020).
Marcell mengatakan, pelanggaran terjadi karena beberapa faktor. Pertama ialah orang yang benar-benar tidak tahu soal peraturan, kedua yang tahu tapi memang niat melanggar, dan ketiga yang ikut-ikutan karena melihat ada celah.
"Untuk mereka tersebut, baik yang tahu tapi melanggar, ada yang tidak tahu, ini akan dipaksa. Mau tidak mau mereka jadi ada perasaan takut melanggar, jadi setelah dipaksa harapannya jadi terbiasa," katanya.
Baca juga: Berani Coba-coba Akali Tilang Elektronik Pakai Pelat Palsu, Ini Risikonya
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, sistem penegakan hukum ETLE dengan sasaran pemotor cukup efektif dan memiliki nilai "deterrence effect" atau efek gentar yang cukup tinggi.
"Fenomena pelanggaran pengendara motor cukup memprihatinkan, bahkan cukup masif, perlu ada upaya paksa yang dikemas untuk memberikan efek jera, yang secara bertahap diharapkan ada proses yang pasti," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.