Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Solusi saat Aki Kendaraan Soak | Lokasi Tilang Elektronik untuk Pemotor

Kompas.com - 29/01/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Awal Februari 2020 Ditlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) kepada pengguna sepeda motor yang melanggar aturan. Lokasinya sama, yaitu di ruas jalan penerapan ETLE untuk mobil.

Selain itu, yang tidak kalah menariknya lagi soal tips dan trik. Pemilik kendaraan pasti pernah mengalami aki mobil atau sepeda motor soak. Informasi tersebut cukup menarik minat pembaca.

Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Selasa 28 Januari 2020:

1. Aki Mobil Matik Soak, Hanya Ini Solusinya

Ilustrasi perawatan aki pada mobilpersonal.neacelukens.com Ilustrasi perawatan aki pada mobil

Aki tau baterai memiliki fungsi yang krusial yaitu sebagai penyuplai listrik, khususnya bagi mobil yang bertransmisi otomatis.

Memperhatikan masa pakai aki merupakan hal yang harus dilakukan setiap pengendara, mengingat tidak sedikit kasus mobil mogok karena aki yang soak.

Suprana Kepala Bengkel Auto2000 Cilandak, menjelaskan ketika aki mobil soak idealnya adalah mengganti dengan yang baru. Namun apabila darurat dan belum sempat diganti, bisa diakali memancing kendaraan dengan baterai lainnya, atau biasa disebut jumper.

“Proses jumper ini memang bisa dilakukan, namun tidak selalu berhasil. Kadangkala aki bisa terisi lagi, kadang hanya menyala saja tapi akan tekor kembali setelah dimatikan,” ujar Suparna kepada Kompas.com, Senin (27/01/2020).

Baca juga: Aki Mobil Matik Soak, Hanya Ini Solusinya

2. Jangan Asal, Begini 6 Jurus Mencuci Mobil yang Benar

Cuci mobil hidrolikFoto: OLX Cuci mobil hidrolik

Kewajiban dari setiap pemilik kendaraan adalah merawat dan menjaganya. Salah satu cara perawatan mobil yang mudah dan disarankan adalah dengan mencuci mobil secara rutin.

Hal ini bisa dilakukan ketika ada waktu luang di rumah, atau menggunakan jasa tempat cuci mobil yang mempunyai kualitas baik. Namun ternyata mencuci mobil tidak bisa sembarangan dan ada caranya.

Hal ini disampaikan oleh CEO Makko Group Christopher Sebastian. Dia menjelaskan ada 6 kesalahan yang biasa dilakukan ketika mencuci mobil.

Baca juga: Jangan Asal, Begini 6 Jurus Mencuci Mobil yang Benar

3. Bolehkan Mencampur Nitrogen dengan Udara Biasa pada Ban?

Salah satu outlet pengisian ban dengan nitrogen yang ada di salah satu SPBU Pertamina di Jalan Margonda, Depok, Kamis (8/2/2018). Tampak peralatan pengisian terdiri dari mesin generator dan tabung kompresor.Kompas.com/Alsadad Rudi Salah satu outlet pengisian ban dengan nitrogen yang ada di salah satu SPBU Pertamina di Jalan Margonda, Depok, Kamis (8/2/2018). Tampak peralatan pengisian terdiri dari mesin generator dan tabung kompresor.

Pemilik kendaraan kini memiliki pilihan dalam mengisi tekanan udara pada ban. Jenisnya, yaitu nitrogen serta biasa, masing-masing memiliki keunggulan tersendiri.

Tetapi bagaimana jika ban yang sebelumnya diisi menggunakan udara biasa kemudian ditambah menggunakan nitrogen? Menurut On Vehicle Test PT Gajah Tunggal Tbk Zulpata Zainal hal itu tetap bisa dilakukan. Hanya saja, fungsi nitrogen pada ban tidak bisa maksimal.

"Untuk tambah tekanan udara saja bisa, tapi untuk dapat manfaat nitrogennya berkurang. Kan yang disebut diisi atau diganti dengan angin nitrogen, maksudnya kadar nitrogennya tinggi di atas 96 persen," ujar Zulpata saat dihubungi KOMPAS.com, Senin (27/1/2020).

Tetapi, Zulpata melanjutkan, jika kadar nitrogen berada di bawah 96 persen maka maanfaatnya juga akan berkurang. Hal itu tidak ubahnya jika pengisian menggunakan udara biasa.

Baca juga: Bolehkah Mencampur Nitrogen dengan Udara Biasa pada Ban?

4. Catat, Ini Lokasi Tilang Elektronik untuk Pengendara Motor

Suasana ruang Regional Traffic Management Center (RTMC) Ditlantas Polda Jateng.KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA Suasana ruang Regional Traffic Management Center (RTMC) Ditlantas Polda Jateng.

Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberlakukan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ ETLE) pada 1 Februari 2020. Nantinya, seluruh kamera ETLE yang saat ini sudah terpasang bisa menangkap pelanggar sepeda motor.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, tidak merinci jelas berapa kamera ETLE yang saat ini terpasang untuk motor. Namun dia mengatakan, ke depan semua kamera ETLE bisa untuk mobil dan motor.

"Kamera (untuk motor) sama posisinya seperti sekarang, jadi ini hanya ditambah fiturnya, yang tadinya hanya beberapa pelanggaran ini fiturnya ditambah buat sepeda motor, dan nanti rencana ada penambahan lagi, kamera-kamera yang 45 unit itu, nanti untuk sepeda motor juga," kata Yusuf di Jakarta, Senin (27/1/2020).

Jumlah 45 kamera ETLE ini merupakan tambahan dari 12 kamera yang sudah terpasang sebelumnya. Semakin banyak kamera diharapkan jumlah pelanggar juga ikut menurun.

Baca juga: Catat, Ini Lokasi Tilang Elektronik untuk Pengendara Motor

5. Motor di Luar Pelat B Tetap Kena Tangkap Kamera Tilang Elektronik

Kamera CCTV yang sudah terpasang di Simpang Sarinah Jalan MH Thamrin, untuk implementasi ETLE atau tilang elektronik.KOMPAS.com/ GHULAM M NAYAZRI Kamera CCTV yang sudah terpasang di Simpang Sarinah Jalan MH Thamrin, untuk implementasi ETLE atau tilang elektronik.

Pengembangan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik pada sepeda motor akan resmi diberlakukan pada 1 Februari 2020.

Namun sementara hanya berlaku untuk pelat nomor B atau wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, kenapa aturan itu baru berlaku untuk pelat nomor B, sebab saat ini pengendara roda dua yang terdata baru wilayah Jakarta. Alias database yang dimiliki masih per wilayah, belum menyeluruh.

"Lalu bagaimana dengan yang non B, kalau untuk pelat luar Jakarta kita gunakan command center, jadi ter-capture, kita sampaikan kepada anggota di lapangan, kendaran ini melanggar posisi sekarang ada disini, ditangkap oleh petugas," katanya.

Baca juga: Motor di Luar Pelat B Tetap Kena Tangkap Kamera Tilang Elektronik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau