Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Solusi saat Aki Kendaraan Soak | Lokasi Tilang Elektronik untuk Pemotor

Kompas.com - 29/01/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

"Untuk tambah tekanan udara saja bisa, tapi untuk dapat manfaat nitrogennya berkurang. Kan yang disebut diisi atau diganti dengan angin nitrogen, maksudnya kadar nitrogennya tinggi di atas 96 persen," ujar Zulpata saat dihubungi KOMPAS.com, Senin (27/1/2020).

Tetapi, Zulpata melanjutkan, jika kadar nitrogen berada di bawah 96 persen maka maanfaatnya juga akan berkurang. Hal itu tidak ubahnya jika pengisian menggunakan udara biasa.

Baca juga: Bolehkah Mencampur Nitrogen dengan Udara Biasa pada Ban?

4. Catat, Ini Lokasi Tilang Elektronik untuk Pengendara Motor

Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberlakukan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ ETLE) pada 1 Februari 2020. Nantinya, seluruh kamera ETLE yang saat ini sudah terpasang bisa menangkap pelanggar sepeda motor.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, tidak merinci jelas berapa kamera ETLE yang saat ini terpasang untuk motor. Namun dia mengatakan, ke depan semua kamera ETLE bisa untuk mobil dan motor.

"Kamera (untuk motor) sama posisinya seperti sekarang, jadi ini hanya ditambah fiturnya, yang tadinya hanya beberapa pelanggaran ini fiturnya ditambah buat sepeda motor, dan nanti rencana ada penambahan lagi, kamera-kamera yang 45 unit itu, nanti untuk sepeda motor juga," kata Yusuf di Jakarta, Senin (27/1/2020).

Jumlah 45 kamera ETLE ini merupakan tambahan dari 12 kamera yang sudah terpasang sebelumnya. Semakin banyak kamera diharapkan jumlah pelanggar juga ikut menurun.

Baca juga: Catat, Ini Lokasi Tilang Elektronik untuk Pengendara Motor

5. Motor di Luar Pelat B Tetap Kena Tangkap Kamera Tilang Elektronik

Kamera CCTV yang sudah terpasang di Simpang Sarinah Jalan MH Thamrin, untuk implementasi ETLE atau tilang elektronik.KOMPAS.com/ GHULAM M NAYAZRI Kamera CCTV yang sudah terpasang di Simpang Sarinah Jalan MH Thamrin, untuk implementasi ETLE atau tilang elektronik.

Pengembangan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik pada sepeda motor akan resmi diberlakukan pada 1 Februari 2020.

Namun sementara hanya berlaku untuk pelat nomor B atau wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, kenapa aturan itu baru berlaku untuk pelat nomor B, sebab saat ini pengendara roda dua yang terdata baru wilayah Jakarta. Alias database yang dimiliki masih per wilayah, belum menyeluruh.

"Lalu bagaimana dengan yang non B, kalau untuk pelat luar Jakarta kita gunakan command center, jadi ter-capture, kita sampaikan kepada anggota di lapangan, kendaran ini melanggar posisi sekarang ada disini, ditangkap oleh petugas," katanya.

Baca juga: Motor di Luar Pelat B Tetap Kena Tangkap Kamera Tilang Elektronik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com