JAKARTA, KOMPAS.com - Sedikitnya 76 kendaraan telah dilakukan penghapusan data registrasi dan identifikasi (regident) oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya selama 2019. Data dari mobil dan sepeda motor tersebut tidak bisa diregistrasi ulang alias bodong.
Artinya, sebagaimana dikatakan Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Halim Pagarra, mobil dan motor bersangkutan sudah resmi menjadi kendaraan bodong atau ilegal.
"Kendaraan tersebut dihapuskan data-datanya karena rusak berat dan ada permohonan dari pemilik. Beberapa diantaranya ada yang dijadikan bahan penelitian, kendaraan operasional dengan rute terbatas, hingga dihancurkan," katanya kepada KOMPAS.com, di Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Baca juga: Identitas STNK yang Diblokir atau Dihapus Tidak Bisa Diaktifkan Lagi
Adapun rincian dari kendaraan yang sudah resmi menyandang status bodong tersebut ialah, 67 unit mobil penumpang, tujuh unit motor, satu unit kendaraan berat, serta satu unit kendaraan khusus.
Beberapa kendaraan yang didonasikan untuk menjadi bahan penelitian atau edukasi, yaitu sekitar 24 unit, dijadikan kendaraan kedutaan 23 unit, satu unit jadi kendaraan TNI AU, satu unit dikirim ke Jepang untuk dilakukan penelitian oleh Toyota Motor Corporation Jepang, dan lebih dari 30 unit dihancurkan.
"Penghapusan data regident kendaraan bermotor saat ini memang masih pada kendaraan yang rusak berat karena kecelakaan lalu lintas, bencana alam, dan sebagainya, serta atas permohonan pemilik. Selanjutnya, setelah ada wrecking yard, akan lebih digencarkan," ujar Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.