Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Prosedur Bayar Pajak Kendaraan dan Perpanjang STNK di Samsat

Kompas.com - 11/04/2025, 14:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di sejumlah Provinsi seperti Jawa Barat, dapat dimanfaatkan wajib pajak yang telah terlambat dalam memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dalam kurun waktu tertentu.

Melalui kebijakan ini, seluruh tunggakan pajak PKB beserta dendanya akan dihapuskan tapi pemilik kendaraan tetap harus membayar pajak untuk tahun berjalan.

Lantas, bagaimana cara membayar pajak untuk memperpanjang STNK secara offline Samsat terdekat?

Baca juga: Kantor Samsat Cibinong Diserbu Warga yang Bayar Pajak Kendaraan

Dilansir dari laman resmi Bapenda Jawa Barat, wajib pajak dapat memperpanjang STNK di kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) ataupun di loket Pembayaran Online terdekat. 

Perpanjangan STNK secara offline dapat dilakukan di Kantor Samsat manapun selama masih dalam satu provinsi yang sama. Adapun syarat memperpanjang STNK yaitu membawa STNK asli dan KTP asli sesuai nama di STNK.

Berikut langkah memperpanjang STNK di Samsat; 

  • Wajib pajak mengisi formulir permohonan perpanjangan STNK sesuai  dengan data di STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) 
  • Menyerahkan berkas permohonan perpanjang Pajak STNK yang sudah diisi ke Loket Penyerahan berkas 
  • Menunggu sampai dipanggil nama sesuai data yang tercantum di STNK 
  • Setelah dipanggil, wajib pajak akan diberikan slip pembayaran Pajak yang berisi biaya pajak yang harus dibayar 
  • Wajib pajak menyerahkan slip pembayaran dan uang sebesar biaya pajak ke kasir 
  • Setelah membayar pajak, wajib pajak akan mendapat bukti pelunasan pembayaran pajak 
  • Menyerahkan bukti tersebut ke loket Pengambilan STNK 
  • Menunggu hingga nama dipanggil lagi
  • STNK baru wajib pajak telah diperpanjang satu tahun ke depan.

Baca juga: Urai Antrean, Samsat Kota Bekasi Buka 5 Gerai Pelayanan Pajak Kendaraan

Sementara dokumen yang diperlukan ialah sebagai berikut;

  • STNK asli dan fotokopi
  • Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi
  • Surat kuasa (apabila identitas di STNK berbeda)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau