Ilustrasi Kantor Samsat Kabupaten Bogor di Cibinong(KOMPAS.com/DIO DANANJAYA)
JAKARTA, KOMPAS.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di sejumlah Provinsi seperti Jawa Barat, dapat dimanfaatkan wajib pajak yang telah terlambat dalam memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dalam kurun waktu tertentu.
Melalui kebijakan ini, seluruh tunggakan pajak PKB beserta dendanya akan dihapuskan tapi pemilik kendaraan tetap harus membayar pajak untuk tahun berjalan.
Lantas, bagaimana cara membayar pajak untuk memperpanjang STNK secara offline Samsat terdekat?
Hari pertama pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Banten disambut dengan antusiasme luar biasa dari masyarakat. (Dokumentasi pribadi)
Dilansir dari laman resmi Bapenda Jawa Barat, wajib pajak dapat memperpanjang STNK di kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) ataupun di loket Pembayaran Online terdekat.
Perpanjangan STNK secara offline dapat dilakukan di Kantor Samsat manapun selama masih dalam satu provinsi yang sama. Adapun syarat memperpanjang STNK yaitu membawa STNK asli dan KTP asli sesuai nama di STNK.
Berikut langkah memperpanjang STNK di Samsat;
Wajib pajak mengisi formulir permohonan perpanjangan STNK sesuai dengan data di STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Menyerahkan berkas permohonan perpanjang Pajak STNK yang sudah diisi ke Loket Penyerahan berkas
Menunggu sampai dipanggil nama sesuai data yang tercantum di STNK
Setelah dipanggil, wajib pajak akan diberikan slip pembayaran Pajak yang berisi biaya pajak yang harus dibayar
Wajib pajak menyerahkan slip pembayaran dan uang sebesar biaya pajak ke kasir
Setelah membayar pajak, wajib pajak akan mendapat bukti pelunasan pembayaran pajak
Menyerahkan bukti tersebut ke loket Pengambilan STNK
Menunggu hingga nama dipanggil lagi
STNK baru wajib pajak telah diperpanjang satu tahun ke depan.
Warga memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (10/4/2025).(KOMPAS.com/Ruly Kurniawan)
Sementara dokumen yang diperlukan ialah sebagai berikut;
STNK asli dan fotokopi
Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
KTP asli dan fotokopi
Surat kuasa (apabila identitas di STNK berbeda)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab
pengguna dan diatur dalam UU ITE
Lintas Shuttle Gunakan Mobil Listrik Foton eView di Bandunghttps://otomotif.kompas.com/read/2025/04/11/114200415/lintas-shuttle-gunakan-mobil-listrik-foton-eview-di-bandunghttps://asset.kompas.com/crops/LzqUlvcLBDG6zCrJYD2eplC17yo=/304x132:4682x3051/195x98/data/photo/2025/04/11/67f86ad479d93.jpeg