Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/01/2020, 12:18 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Identitas kendaraan yang sudah tidak layak pakai mulai diblokir oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Sehingga, baik sepeda motor maupun mobil tersebut tidak bisa digunakan secara bebas lagi di jalan raya karena menjadi barang rongsok atau berstatus bodong.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Halim Pagarra mengatakan, hal tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 pasal 110.

"Saat ini pemblokiran dimulai untuk kendaraan yang sudah tidak layak pakai. Kendaraan-kendaraan yang sudah lama ditinggalkan atau tidak digunakan karena rusak berat dan sebagainya," kata dia saat dihubungi Kompas.com, di Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Resmi Berlaku, Kendaraan Jadi Barang Rongsokan

Rongsokan Mercy jadi bahan lomba evakuasi Jasa MargaStanly/KompasOtomotif Rongsokan Mercy jadi bahan lomba evakuasi Jasa Marga

Kendaraan tersebut, lanjut Halim, jika masih ada kepemilikannya akan dilakukan konfirmasi lebih dahulu. Namun, rata-rata sudah tidak ada yang memiliki.

"Jumlahnya itu saya tidak bisa katakan pasti karena harus cek Electronic Registrastion and Identification (ERI). Tapi ini sudah disosialisasikan lebih dahulu beberapa waktu lalu," katanya.

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74, disebutkan bahwa ada dua dasar penghapusan registrasi kendaraan. Yaitu, permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang tentang registrasi kendaraan.

Penghapusan registrasi kendaraan, bisa dilakukan bila kendaraan rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan dan pemilik tidak melakukan registrasi minimal dua tahun setelah habis masa berlaku STNK (5 tahunan).

Pada ayat selanjutnya, dinyatakan juga kalau kendaraan yang sudah dihapus data-datanya, tidak bisa diregistrasi kembali. Maka, otomatis menjadi barang rongsok.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com