Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Blokir STNK Berlaku untuk Kendaraan yang Tak Layak Pakai

JAKARTA, KOMPAS.com - Identitas kendaraan yang sudah tidak layak pakai mulai diblokir oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Sehingga, baik sepeda motor maupun mobil tersebut tidak bisa digunakan secara bebas lagi di jalan raya karena menjadi barang rongsok atau berstatus bodong.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Halim Pagarra mengatakan, hal tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 pasal 110.

"Saat ini pemblokiran dimulai untuk kendaraan yang sudah tidak layak pakai. Kendaraan-kendaraan yang sudah lama ditinggalkan atau tidak digunakan karena rusak berat dan sebagainya," kata dia saat dihubungi Kompas.com, di Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Kendaraan tersebut, lanjut Halim, jika masih ada kepemilikannya akan dilakukan konfirmasi lebih dahulu. Namun, rata-rata sudah tidak ada yang memiliki.

"Jumlahnya itu saya tidak bisa katakan pasti karena harus cek Electronic Registrastion and Identification (ERI). Tapi ini sudah disosialisasikan lebih dahulu beberapa waktu lalu," katanya.

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74, disebutkan bahwa ada dua dasar penghapusan registrasi kendaraan. Yaitu, permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang tentang registrasi kendaraan.

Penghapusan registrasi kendaraan, bisa dilakukan bila kendaraan rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan dan pemilik tidak melakukan registrasi minimal dua tahun setelah habis masa berlaku STNK (5 tahunan).

Pada ayat selanjutnya, dinyatakan juga kalau kendaraan yang sudah dihapus data-datanya, tidak bisa diregistrasi kembali. Maka, otomatis menjadi barang rongsok.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/14/121842615/blokir-stnk-berlaku-untuk-kendaraan-yang-tak-layak-pakai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke