Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Punya Garasi Bakal Didenda, Ini Tarif Sewa Tempat Parkir Mobil di Jakarta

Kompas.com - 13/01/2020, 17:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga DKI Jakarta yang memiliki maupun ingin membeli mobil, tapi tak punya lahan parkir atau garasi, terancam dikenakan sanksi sebesar Rp 500.000 per hari.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan, tarif tersebut berlaku setelah mobil di derek oleh petugas. Besarannya sendiri akan terus menggulung seiring lamanya mobil disita.

"Bagi mobil yang parkir di badan jalan dan tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 mengenai transportasi, akan kita derek. Setelah itu, pemilik wajib mengambil dengan denda retribusi per hari Rp 500.000. Kalau tidak diambil, akan terakumulasi terus," katanya kepada Kompas.com, Senin (13/1/2020).

Baca juga: Ini Sanksi Bagi Warga DKI yang Tak Punya Garasi

Ilustrasi parkiran mobil di Jepang Ilustrasi parkiran mobil di Jepang

Syafrin menyarankan, bagi pemilik mobil yang tidak punya atau memungkinkan membuat garasi sendiri, untuk memanfaatkan kantung parkir atau tempat penitipan kendaraan (sewa tempat parkir).

Sebenarnya sudah cukup banyak penyedia sewa parkir di kawasan Jakarta. Tarif dan fasilitasnya pun beragam, mulai dari yang sudah menyediakan penutup atau sarung mobil, ada ruangan tertutupnya, maupun yang hanya berupa lapangan luas saja (terbuka).

Azimah, salah satu penyedia tempat parkir di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur membanderol tarif sewa bulanan mulai dari Rp 400.000. Adapun fasilitas yang disediakan, pemilik mobil diberikan sarung penutup mobil.

"Tergantung besar mobilnya juga. Kalau yang sudah paket lengkap, termasuk cuci mobil gratis seminggu sekali, ialah Rp 650.000. Tidak ada atapnya, karena semuanya di lahan terbuka," kata dia.

Baca juga: Begini Parkir Aman Terhindar dari Sambaran Petir

Puluhan mobil pribadi terparkir di badan Jalan Dokter Susilo, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Minggu (19/11/2017).Kompas.com/Sherly Puspita Puluhan mobil pribadi terparkir di badan Jalan Dokter Susilo, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Minggu (19/11/2017).

Meski demikian, ia menjamin bahwa lahan parkir itu aman karena ada seorang petugas yang berjaga 24 jam.

"Kalau di kawasan Cipinang, karena aksesnya tidak terlalu besar juga, itu Rp 400 ribu-an," ucap dia.

Tidak jauh berbeda, Bambang selaku penyedia sewa parkir di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, menyebut banderol tarif sewa parkir bulanan sebesar Rp 500.000-an.

"Jika mobilnya premium, bisa saya arahkan ke tempat parkir yang tertutup. Tapi, harganya mungkin bisa dua kali lipat dari pasaran. Saat ini di tempat saya tersisa 3 tempat lagi untuk ukuran Avanza," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau