Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbuatan yang Sebabkan Klaim Asuransi Banjir Ditolak

Kompas.com - 03/01/2020, 06:32 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Klaim asuransi kendaraan dengan perluasan perlindungan banjir tetap bisa ditolak pihak asuransi. Keputusan itu terjadi jika pemegang polis dalam praktiknya sengaja menerabas banjir.

Julian Noor, Chief Executive Officer PT Asuransi Adira Dinamika Tbk, (Adira Insurance), mengatakan, klaim asuransi akan ditolak apabila pelanggan sengaja mengendarai mobilnya menerjang banjir.

Baca juga: Cara Klaim Asuransi Mobil yang Terendam Banjir

“Sudah tahu ada banjir, Pelanggan tetap nekat menerobos banjir tentunya pihak asuransi akan menolak klaim ini. Kasus ini masuk dalam pengecualian yang tidak dijamin dalam polis asuransi," kata Julian dalam keterangan tertulis, Kamis (2/1/2020).

Sebuah mobil Toyota Kijang rusak berat akibat terendam banjir di kawasan Pondok Gede Permai, Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat, Kamis(2/1/2020). Banjir di kawasan tersebut, merupakan banjir terparah di wilayah Bekasi.KOMPAS.com/M ZAENUDDIN Sebuah mobil Toyota Kijang rusak berat akibat terendam banjir di kawasan Pondok Gede Permai, Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat, Kamis(2/1/2020). Banjir di kawasan tersebut, merupakan banjir terparah di wilayah Bekasi.

Meski begitu kata dia, pelanggan tidak perlu kuatir jika memang mobil terendam banjir saat sedang di parkir. Asal ada jaminan perluasan banjir maka pihak asuransi akan mengganti kerugian yang ada.

"Yang terjadi saat ini banyak kendaraan (mobil) yang posisinya memang sedang parkir di rumah dan ternyata diterjang banjir, hal itu bisa di-cover (asuransi) tetapi tetap harus ada perluasan banjir,” katanya.

Baca juga: Mobil Terendam Banjir, Pastikan Asuransi Punya Klausul Banjir

Untuk itu, Julian kembali mengingatkan pelanggan harus memastikan membeli perluasan jaminan banjir. Sebab hanya kendaraan yang diperluas risiko banjir yang akan mendapat ganti rugi dari pihak asuransi.

“Pelanggan harus memahami isi dari polis asuransi agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam berasuransi,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau