Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Terendam Banjir, Pastikan Asuransi Punya Klausul Banjir

Kompas.com - 01/01/2020, 13:25 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hujan deras di malam pergantian tahun membuat beberapa wilayah di Jabodetabek dan sekitarnya tergenang banjir. Harta benda termasuk mobil merupakan salah satu yang paling banyak terkena imbas.

Merujuk pada peristiwa, maka ini saatnya pemilik mobil memperhatikan pentingnya asuransi perlindungan kendaraan. Jika pun sudah punya asuransi pastikan bahwa polis asuransi itu sudah termasuk jaminan banjir.

Baca juga: Motor Terendam Banjir Jangan Lupa Ganti Oli

Salah satu yang biasa diambil pemilik kendaraan ialah asuransi tipe comperhensive atau all risk. Tapi asuransi jenis ini pun biasanya belum mencakup soal banjir, sehingga harus ada klausul tambahan yang bersifat khusus.

Hujan deras, banjir merendam Perumahan Bukit Cengkeh II, Jumat (27/12/2019)KOMPAS.com/ANGGITA NURLITASARI Hujan deras, banjir merendam Perumahan Bukit Cengkeh II, Jumat (27/12/2019)

Laurentius Iwan Pranoto, Manajer Komunikasi dan Pemasaran Garda Oto mengatakan, untuk kasus seperti bencana alam, serangan teroris, huruhara, tanggung jawab pihak ketiga dan kecelakaan diri, merupakan perluasan jaminan jadi belum terlindungi asuransi.

“Paling penting memang memastikan asuransinya sudah terdapat perlindungan terhadap pertanggungan banjir atau tidak. Untuk banjir ini masuk perluasan jaminan,” kata Iwan kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Langkah Awal Tangani Mobil yang Terendam Banjir, Cabut Kabel Aki

Maka dari itu, kata Iwan, agar perlindungan terhadap mobil lebih optimal, pemilik kendaraan bisa menambahkan perluasan jaminan dalam polis asuransi. Jadi ketika ada kasus seperti banjir dan bencana lain bisa dilindungi.

Iwan mengatakan, perluasan jaminan asuransi untuk bencana alam, biasanya premi yang ditambahkan sekitar 0,13 persen sampai 0,30 persen dari harga kendaraan tergantung jenis jaminan yang dipilih.

“Untuk klaim tetap menggunakan jalur biasa pelaporan asuransi. Telepon call center, buat laporan, nanti akan disurvey lalu kendaraan akan diperbaiki,” ucap Iwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com